KPK: Ada Regenerasi Pelaku Korupsi

Ketua KPK Abraham Samad (kanan)
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menyatakan  bahwa telah terjadi pergeseran usia pelaku korupsi dewasa ini. Jika dulu korupsi dilakukan oleh orang usia di atas 50 tahun, saat ini dilakukan oleh anak muda.
Chelsea Proteksi Raheem Sterling dari Hinaan Fans

Kasus yang ditangani KPK di antaranya menyangkut Nazarudin yang usianya 35 tahun, dan Angelina Sondakh 32 tahun.
Heboh Dugaan TPPO, Begini Pengakuan Mahasiswa Unnes saat Ikuti Ferienjob di Jerman

Bahkan, pegawai-pegawai pajak yang ditangkap oleh KPK umurnya ada yang 29 tahun. "Anak muda pun saat ini berani korupsi," katanya saat memberi sambutan di acara "The 2nd Indonesia Public Relations Awards and Summit (IPRAS) 2013”, di Yogyakarta, Jumat 29 November 2013
Putra Tamara Bleszynski Ditabrak Orang Tak Bertanggung Jawab di Depan Rumah

Menurut dia, tindak korupsi di Indonesia dari tahun-ketahun telah mengalami perubahan atau berevolusi. Dari tadinya hanya kasus pungutan liar dan suap menyuap kini berubah menjadi lebih canggih. Selain itu, terjadi pula regenerasi pelaku-pelaku tindak korupsi.

"Jadi, jangan heran jika tadinya tindak korupsi yang dilakukan orang Indonesia sederhana, seperti kasus pungutan liar, suap menyuap, akhirnya berubah menjadi kejahatan yang canggih, atau white collar crime. Karena tindak korupsi mengalami perkembangan," jelasnya.

Ia mencontohkan, bentuk perkembangan kejahatan white collar crime yang terjadi di Indonesia dan masih dalam penanganan salah satunya Kasus Century. Dari kasus tersebut, para pelakunya bisa datang dari orang-orang intelektual, dan modus operandinya bisa dikatakan sangat canggih.

"Kenapa saya bilang Century kejahatan white collar crime, karena tidak mungkin modus seperti itu dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai pendidikan rendah," tegasnya.

Lebih lanjut, Abraham Samad menyatakan, masyarakat dan seluruh elemen harus peduli dengan keadaan dan perubahan yang terjadi dalam tindak kejahatan korupsi. Tindak kejahatan korupsi semakin berkembang dan modusnya semakin canggih.  

KPK pun perlu mencari satu cara atau metode guna memberantas tindak korupsi yang terus berkembang.

"KPK tidak bisa hanya mengandalkan cara-cara yang konvensional, atau cara-cara yang tradisional. Perlu metode baru  untuk memberantas korupsi di Indonesia," ujarnya. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya