Ini Daftar 8 Mobil Akil Mochtar yang Disita KPK

KPK Sita Mobil Akil Mochtar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah mobil Akil Mochtar. Itu masih terkait kasus dugaan suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang yang dilakukan mantan ketua MK itu.

Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Menghargai Kreativitas dan Inovasi

Setelah sebelumnya menyita 18 unit mobil, kini KPK menyita delapan unit mobil lainnya. Mobil-mobil itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 20.15 WIB, Jumat 29 November 2013. Dengan begitu, total KPK telah menyita 26 unit kendaraan roda empat dari kasus Akil.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, penyidik melakukan penyitaan mobil berbagai merek sejak Kamis kemarin, hingga hari ini.

Kantor LPS Bakal Hadir di Medan, Diresmikan 3 Mei 2024

“Ini terkait dengan penyidikan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengurusan sengketa pilkada di MK dan TPPU dengan tersangka AM (Akil Mochtar),” ujarnya.

Mobil-mobil tersebut, Johan melanjutkan, disita dari tiga lokasi. Masing-masing di sebuah rumah di Cempaka Putih dan Depok, serta di sebuah show room mobil di kawasan Puncak, Bogor.

MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa

“Diduga, di antaranya dalam penguasaan dan milik Muchtar Effendi, salah satu saksi kasus AM,” tuturnya.

Dari delapan mobil yang disita KPK malam ini, diketahui beberapa di antara berpelat nomor merah. Ini adalah daftar 8 mobil tersebut:

1. Toyota Avanza D 1842 DK

2. Toyota Yaris B 2883 SA

3. BMW 318i B 8778 LA

4. Suzuki X-Over B 1839 EFC

5. Kia Travello H 1729 US

6. Toyota Kijang B 1743 XI

7. Toyota Kijang (pelat merah) B 7828 EQ

8. Toyota Kijang (pelat merah) B 7009 EQ

(art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya