Menampar, Azlaini Agus Keberatan Diberhentikan

Wakil Ketua Ombdusman Azlaini Agus.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana
VIVAnews - Majelis Kehormatan Ombudsman merekomendasikan pemberhentian tetap pada Wakil Ketua Ombudsman, Azlaini Agus, atas penamparan terhadap staf PT Angkasa Pura II, Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Yana Yovia. Namun, Azlaini mengaku tindakan yang dilakukannya adalah sebuah ketegasan.
Viral Video Transformasi Makeup Pengantin Jadi Sorotan Netizen

"Sejak di Komisi III, saya kira semua sudah tahu kalau saya selalu bersikap keras, tegas, dan disiplin. Saya tak pernah kompromi. Meskipun dalam beberapa persoalan banyak yang tidak suka, termasuk di internal," ujar Azlaini Agus, saat jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 29 November 2013.
Lolos Jadi Anggota DPR, Denny Cagur Ungkap Kenangan Haru dengan Almarhumah Ibu

Selain itu, menurut Ketua Majelis Kehormatan Ombudsman, Masdar F Masudi, hingga saat ini, Azlaini tak mengaku penamparan yang dilakukannya. Meski demikian, berdasarkan keterangan para saksi di Polresta Pekanbaru menunjukkan bahwa insiden tersebut adalah pelanggaran yang nyata dan tak terbantahkan.
Bule Jerman Serang Penjaga Vila di Bali Usai Ditagih Nunggak Sewa 4 Bulan

Tak hanya itu, Majelis Kehormatan Ombudsman pun menyatakan bahwa Azlaini adalah orang yang temperamental dan kerap mengeluarkan perkataan kasar. Hal itu pun kerap terjadi di lingkungan Ombudsman.

"Dia bersikap demikian (temperamen) pada sesama koleganya, bawahan, dan pegawai di lingkungan Ombudsman," ungkap Masdar Masudi.

Menolak diberhentikan

Dalam Pasal 13 Peraturan Ombudsman Nomor 7 Tahun 2011, Azlaini dapat dijatuhi sanksi, yaitu teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap atau sanksi administratif lainnya. Namun, Majelis merekomendasikan sanksi pemberhentian tetap dan Azlaini merasa keberatan.

"Melalui surat ke pimpinan, saya telah menyampaikan keberatan (dalam Rapat Pleno). Juga ada tembusan ke DPR dan Presiden, bahwa ini cacat prosedur," kata Azlaini.

Karena, dia merasa punya hak mengikuti pembahasan terkait rekomendasi pemberhentian tetapnya. Namun, dia justru tidak diundang. "Artinya, hak saya sebagai anggota dilanggar," katanya. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya