- VIVAnews/Taufik Rahadian
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita terkait kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Akil Mochtar. Di antara belasan mobil yang disita, satu mobil diketahui berpelat merah.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, mobil pelat merah yang disita KPK ditengarai terkait kasus korupsi yang menjerat Akil Mochtar. Mobil dengan merek Isuzu Panther warna biru bernomor polisi B 2524 KQ itu baru dibeli pemiliknya dari hasil lelang.
"Jadi yang pelat merah itu ceritanya karena baru dibeli dari lelang atas nama mobil milik pemerintah," kata Johan di Jakarta, Jumat 29 November 2013.
18 mobil itu disita KPK dari tiga tempat. Masing-masing di sebuah rumah di Cempaka Putih dan Depok, serta sebuah showroom mobil di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Diduga mobil Panther pelat merah itu disita penyidik dari showroom di kawasan Puncak, Bogor.
Menurut Johan, 18 unit mobil itu diduga di antaranya dalam penguasaan dan milik Mochtar Effendi. Mochtar merupakan salah satu saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam sengketa Pilkada di MK dengan tersangka Akil Mochtar. Johan belum dapat memastikan apakah belasan mobil ini terkait dengan bisnis jual beli mobil milik Mochtar Effendi.
"Sampai saat ini belum ada informasi soal itu kepada Humas," ujarnya.
Sebelum penyitaan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda terkait penyidikan kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar. Selasa kemarin, KPK menggeledah kantor milik Mochtar Effendi di kawasan perkantoran Cibinong, Kabupaten Bogor.
Sejumlah dokumen sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah di Mahkamah Konstitusi kemudian disita oleh KPK.
Hari berikutnya, Rabu 27 November 2013, penyidik menggeledah kantor PT Bank BPD Kalimantan Barat di Gedung Wisma Eka Jiwa, Mangga Dua, Jakarta Pusat. Penggeledahan juga masih terkait penyidikan kasus suap pengurusan perkara sengketa Pilkada di MK dengan tersangka Akil Mochtar. (eh)