YLBHI: Pemidanaan Dokter Dibenarkan Secara Hukum

Para dokter turun berdemo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVAnews - Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 365/K/Pid/2012 tanggal 18 September 2012, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak dan Hendy Siagian, ditetapkan bersalah dengan hukuman penjara 10 bulan karena melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik (SIP).

Berdasarkan keputusan ini, ribuan dokter di seluruh Indonesia lantas turun ke jalan, 27 November 2013. Mereka menuding vonis penjara terhadap tiga rekan mereka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi kedokteran.

Kasusnya meruncing, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahkan telah mempersiapkan tim ahli untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA). Organisasi dokter ini bahkan harus memenangkan pertarungan untuk membela dokter Ayu cs untuk menghindari preseden buruk bagi dunia kedokteran dan bagi para dokter.

Direktur Advokasi dan Kampanye Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain, mengatakan pemidanaan terhadap dokter Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak dan Hendi Siagian, sudah dibenarkan secara hukum.

Karena itu menurutnya, polemik penahanan terhadap tiga dokter tersebut tidak ditanggapi secara berkepanjangan oleh dokter-dokter lainnya. Bahkan sampai melakukan aksi mogok praktik untuk melayani masyarakat.
 
Menurut YLBHI, aksi yang dilakukan dokter ini justru merugikan jutaan rakyat Indonesia untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu, semua pihak diminta menghormati putusan hakim Mahkamah Agung (MA), lebih-lebih putusan terhadap ke-tiga dokter tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
 
"Atas peristiwa ini seharusnya dokter lebih profesional dan berhati-hati dalam mengambil tindakan terkait tugas medisnya. Karena tindakan kecerobohan seorang dokter bisa menyebabkan melayangnya nyawa seseorang," kata Bahrain dalam rilis yang diterima VIVAnews, Kamis, 28 November 2013.

Ternyata SYL Pakai Uang Peras Pejabat Kementan untuk Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga

Unsur Kelalaian

Yayasan LBH Indonesia menilai, pemidanaan dokter sangat dimungkinkan bahkan dibenarkan secara hukum. Dalam KUHP, faktor kesalahan (kelalaian) yang menyebabkan orang lain mati merupakan perbuatan tindak pidana, hal ini diatur dengan jelas dalam Pasal 359 KUHP.

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Ramalan Zodiak Kamis 18 April 2024: Taurus Alami Krisis Keuangan, Virgo Harus Menjauhi Orang Negatif

Tapi perlu diketahui juga, kata Bahrain, bahwa dalam hukum pidana dikenal Asas “tiada pidana tanpa kesalahan”, asas ini merupakan asas fundamental dalam mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana. Asas di atas menunjukkan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila ia tidak mempunyai kesalahan, baik berupa kesengajaan maupun kealpaan. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 6 ayat (1) dan (2).
 
Hakim kasasi MA yang memegang perkara dokter Ayu tentu memahami asas itu.

Selanjutnya jika mempelajari UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dokter juga sangat memungkinkan untuk dilaporkan oleh siapapun terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh dokter, dalam hal ini sangat jelas pengaturannya di Pasal 66 ayat (3).
 
Dalam Pasal 304 KUHP tersebut, “Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
 
Di dalam Pasal 51 UU No. 29 tahun 2004 tentang praktik Kedokteran dimuat jelas mengenai kewajiban dokter termasuk memberikan pelayanan medis sesuai standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien. Selanjutnya di dalam Pasal 52 UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran juga menegaskan terkait hak-hak pasien termasuk mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-undang yang sama.
 
Selain pelaporan kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, dapat juga pihak yang dirugikan melaporkan kepada pihak yang berwenang dalam melakukan pemeriksaan terhadap terjadinya tindak pidana, yakni aparat kepolisian. Namun, jika kerugian tersebut mengarah pada kerugian perdata, maka bisa dilakukan gugatan secara perdata ke pengadilan.
 
"Dengan demikian tentunya pemidanaan terhadap dokter dibenarkan secara hukum, karena perundang-undangan sangat memungkinkan untuk mempidanakan dokter," kata Bahrain. (aba)

Pendeta, Eastwood Anaba

Pendeta Ini Ajak Jemaatnya Untuk Masuk ke Masjid dan Ungkap Hal Tak Terduga Ini

Tidak hanya itu saja, sang pendeta juga sempat membandingkan adab seorang muslim ketika memasuki masjid dengan orang kristen ketika mendatangi gereja.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024