Hari Ini Rubi Rubiandini Bersaksi untuk Bos Kernel

Kepala SKK Migas Rubi Rubiandini
Sumber :
  • FOTO ANTARA/Zabur Karuru
VIVAnews
Doa Ibunda untuk Ernando Ari dan Indonesia U-23
- Sidang lanjutan kasus suap di lingkungan SKK Migas dengan terdakwa Komisaris PT Kernel Oil, Simon Tanjaya, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 28 November 2013.

Main Series Bareng Nicholas Saputra, Lee Sang Heon Jadi Bisa Masak Orek Tempe

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan mantan Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dan pelatih golfnya Deviardi yang diduga juga berperan sebagai perantara suap. "Saksi Deviardi dan Rudi Rubiandini akan dihadirkan sebagai saksi," ujar tim jaksa yang diketuai jaksa M Rum.
Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade


Persidangan yang diketuai oleh hakim Tati Hardianti itu, juga akan menghadirkan beberapa saksi lainnya antara lain Tri Kusuma Lydia, Febri, dan Teguh.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut terhadap Simon Sanjaya, diketahui mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini secara aktif meminta uang kepada Widodo Ratanachaitong untuk memuluskan perusahaan yang diwakili Widodo dalam lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.

Widodo merupakan warga negara Singapura yang mewakili perusahaan-perusahaan yang mengikuti tender di SKK Migas.


Jumlah uang yang diserahkan Widodo kepada Rudi sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 900 ribu dolar Amerika Serikat.


Uang tidak semua diserahkan secara langsung kepada Rudi, sebagian diserahkan tangan kanannya Simon Sanjaya yang menjabat sebagai Operasional Manajer dan Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd kepada Deviardi, pelatih golf yang menjadi orang kepercayaan Rudi. Dalam surat dakwaan Simon Sanjaya terungkap, uang suap untuk Rudi itu dimaksudkan untuk beberapa tujuan.


Rudi menggunakan jabatannya untuk menyetujui Fossus Energy Ltd. sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode Juli 2013, menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk periode Februari-Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd., menggabungkan lelang terbatas minyak mentah Minas/SLC Bagian Negara dan kondensat Senipah Bagian Negara untuk periode Agustus 2013.


Selain itu, menyetujui Fossus Energy Ltd. sebagai pemenang pada lelang terbatas minyak mentah Minas/SLC Bagian Negara dengan kondensat senipah Bagian Negara pada 4 Juli 2013 untuk periode Agustus 2013, menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013, dan menunda pelaksanaan tender Kondensat Senipah periode September-Oktober 2013.


Fossus Energy merupakan satu dari empat perusahaan yang diwakili oleh Widodo, yaitu Kernel Oil, Pte. Ltd., Fortek Thailand Co. Ltd., dan World Petroleum Energy, Pte. Ltd.


Kronologi


“Sekitar April 2013 bertempat di Cafe Pandor di Jalan Wijaya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rudi Rubiandini mengadakan pertemuan dengan Widodo Ratanachaitong, dalam pertemuan itu Widodo memperkenalkan diri sebagai trader minyak yang mengikuti lelang SKK Migas lalu mereka membicarakan mengenai lelang di SKK Migas. Untuk memudahkan komunikasi kemudian Rudi memperkenalkan Widodo kepada Deviardi. Selanjutnya Widodo meminta kepada Deviardi untuk bertemu di Singapura,” kata Jaksa Ronald F. Worotikan.


Sesampainya di Singapura, Widodo memberikan uang kepada Deviardi sebesar 200 ribu dolar Singapura untuk proses pemenangan lelang.


Uang itu untuk disampaikan kepada Rudi. Deviardi melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Rudi. “Ya ok, simpan saja dulu,” jawab Rudi kepada Deviardi.


Setelah pemberian uang itu, Fossus Energy disetujui sebagai pemenang lelang Kondensat Senipah periode Juli 2013. Rudi kemudian meminta uang sebesar 200 ribu dolar Amerika kepada Widodo. Uang itu sebagai biaya untuk menggabungkan dua tender menjadi satu tender yaitu tender minyak mentah Minas/SLC dengan Kondensat Senipah.


Uang itu kemudian diserahkan langsung oleh Widodo kepada Rudi di Ruang Komisaris Gedung Plaza Mandiri Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan pada 26 Juni 2013. Kemudian oleh Rudi disimpan di
safe deposit box
Bank Mandiri.


Rudi kembali meminta uang kepada Widodo sebesar 300 ribu Dollar Amerika. Uang untuk penundaan tender Kondensat Senipah periode September-Oktober 2013. Pada 26 Juli 2013 Widodo memerintahkan terdakwa Simon untuk mengambil uang sejumlah tersebut dari rekening giro Dollar Amerika atas nama KOPL (Kernel Oil Pte. Ltd.) Indonesia di Bank Mandiri.


Simon kemudian memberitahukan Deviardi tentang ketersediaan uang tersebut kepada Deviardi. Deviardi kemudian mendatangi Simon di Gedung Equity Tower untuk mengambil uang kemudian diserahkan kepada Rudi.


Pada hari yang sama, Widodo kembali memerintahkan terdakwa Simon mencairkan 400 ribu dolar Amerika untuk diserahkan kepada Rudi melalui Deviardi.


Lantaran tidak cukup tersedia dana di rekening KOPL Indonesia, maka Widodo mengirimkan uang dari Singapura ke rekening KOPL Indonesia. Uang masuk ke rekening KOPL Indonesia pada Agustus 2013. Deviardi kembali mendatangi Equity Tower pada 13 Agustus 2013 untuk mengambil uang itu dari Simon.


Setelah mengambil uang itu, Deviardi menuju rumah Rudi di Jalan Brawijaya VIII no. 30 Jakarta Selatan. Pada saat Deviardi keluar dari rumah Rudi kemudian datang petugas KPK melakukan penangkapan terhadap Deviardi dan Rudi serta dilanjutkan dengan penangkapan terhadap terdakwa Simon.


Jaksa menjerat terdakwa Simon dengan dakwaan alternatif. Simon didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya