PPATK: Di Kasus Century, Harusnya Fokus Tidak Hanya Uang Rp6,7 T

Ketua PPATK Muhammad Yusuf
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Pengusutan kasus Bank Century diminta tak hanya berfokus pada uang senilai 6,7 Triliun. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Muhammad Yusuf, dalam acara Diskusi mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang di Bogor, Rabu 27 November 2013. 
Hubungan dengan Rizky Nazar Diduga Retak Lantaran Orang Ketiga, Instagram Syifa Hadju Diserbu

"Di kasus Century harusnya fokusnya tidak hanya pada uang Rp6,7 Triliun, tapi juga pada FPJP, disitu jelas ada pelanggaran-pelanggaran. Rp6,7 Triliun itu gong terakhirnya," kata Yusuf. 
Erick Thohir: Generasi Emas Timnas Indonesia Terus Ciptakan Sejarah Baru

Menurutnya, penegak hukum perlu menelusuri nasabah yang menerima dana dari uang Rp6,7 triliun tersebut. Temuannya, sekitar Rp4 triliun jatuh kepada nasabah. Namun, validasi mengenai nasabah tersebut hanya bisa dicek kepada direksi Bank yang kini bernama Bank Mutiara itu.
Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bogor, Bandung Jumat 26 April 2024

"Mestinya nantinya penegak hukum menanyakan pada direksi bank-nya, karena bisa jadi misalnya ternyata namanya fiktif, kan bisa jadi," ujarnya.

Yusuf mengaku pernah diminta oleh Panja DPR untuk menelusuri nasabah tersebut. "Waktu itu kita diminta Panja DPR, mengenai Century adalah nasabah yang Rp1 miliar ke atas, karena jika seluruhnya, 65 ribu (nasabah), kami tidak akan cukup waktu." 

Kasus Century yang sempat membetot energi masyarakat Indonesia sejak 2009 ini kembali mengemuka setelah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kehebohan bertambah setelah penyidik KPK memeriksa Wakil Presiden Boediono di kantor Wapres. Boediono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang disebut-sebut berperan sentral dalam kasus tersebut. (sj)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya