KPK Geledah Bank Kalbar Terkait Kasus Akil Mochtar

Akil Mochtar sehari setelah ditangkap KPK.
Sumber :
  • ANTARAFOTO/Muhammad Adimaja
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelisik jejaring korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Malam ini, mereka baru saja usai menggeledah PT Bank BPD Kalimantan Barat di Gedung Wisma Eka Jiwa, Mangga Dua, Jakarta Pusat, Rabu 27 November 2013.
Terpopuler: Catherine Wilson Malu sampai Atta Halilintar Kirim Doa

"Penggeledahan baru saja selesai dilaksanakan saat ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan pendek, Rabu malam, 27 November 2013.
LIVE: Momen Bersejarah Raja Aibon Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak TNI ke Letkol Danu

Johan menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan sejak sore tadi. "Terkait dengan penyidikan dugaan TPK dalam Pengurusan perkara sengketa Pilkada di MK dengan tersangka AM," jelasnya.
Kendarai Sepeda Motor Baru, Pelajar SMA di Brebes Terlindas Truk 

Penelusuran aset terus dilakukan mengingat selain kasus suap penanganan perkara di MK, Akil juga dijerat tindak pidana pencucian uang.

Akil dijerat dengan pasal berlapis dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kaitan sengketa pilkada di Lebak dan Gunung Mas. Antara lain, Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan juga Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang TPPU, Jo Pasal 55 ayat 2 ke-1 Jo Pasal 65 KUHP.

Akil diduga tak hanya menerima suap dari sengketa Pilkada Gunung Mas di Kalimantan Tengah dan Pilkada Lebak di Banten, tapi juga di beberapa daerah lain, termasuk luar Pulau Jawa.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan, mereka sesungguhnya sudah mencurigai Akil Mochtar melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak tahun 2010. PPATK pun melaporkan transaksi mencurigakan Akil itu ke KPK pada tahun 2012. (sj)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya