Luthfi Hasan Ishaaq Dituntut 18 Tahun Penjara

Luthfi Hasan Ishaq
Sumber :
  • ANTARAFOTO/FANNY OCTAVIANUS
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Persediaan BBM di Bali Masih Aman
VIVAnews
- Luthfi Hasan Ishaaq dituntut hukuman pidana 18 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar. Mantan Presiden PKS tersebut dianggap terbukti bersalah atas kasus korupsi dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Tebar Berkah Ramadan 1445 H, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa


Ada Kabar Jaksa Peras Saksi hingga Rp3 Miliar, KPK Bilang Begini
"Menuntut, supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq pada perkara tindak pidana korupsi berupa penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider
6 bulan kurungan," ujar Jaksa Rini Triningsih, Rabu 27 November 2013.


Sementara, pada perkara tindak pidana pencucian uang, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan kurungan.


Jaksa menyatakan Luthfi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama.


Luthfi juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c atau Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 5 UU TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.


Hal-hal yang dianggap memberatkan antara lain, Luthfi selaku anggota DPR meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap perwakilan rakyat yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Perlakuan terdakwa secara bersama-sama melakukan keberpihakan pada kepentingan kelompok atau pengusaha tertentu untuk memasuk kebutuhan impor daging.


Luthfi juga merupakan penyelenggara negara selaku pejabat publik mencari keuntungan secara materi dengan cara menyelewengkan perijinan proyek-proyek di kementerian pertanian sehingga menciderai hak-hak ekonomi masyarakat.


"Perbuatan terdakwa selaku Presiden PKS membuat citra buruk pilar demokrasi politisi, menciderai loyalitas kader PKS yang ikut membangun negara yang berslogan bersih, jujur dan peduli," kata jaksa.


Selain itu, menurut jaksa, Luthfi juga berprilaku tidak jujur dalam melaporkan LHKPN. Banyak harta yang diperolehnya dari upaya gratifikasi tidak dilaporkan.


Hal-hal yang meringankan adalah, terdakwa berlaku sopan, memiliki tanggungan, dan belum pernah dihukum.


"Meminta majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pencabutan hak tertentu untuk memilih dan dipilih dari pejabat publik," ujar jaksa.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya