Diperiksa 5 Jam, Apa yang Digali KPK dari Bhatoegana

Sutan Bhatoegana di KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVAnews - Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, diperiksa KPK dalam kasus suap di SKK Migas, Rabu 27 November 2013. Bhatoegana dicecar seputar tugas pokok komisi yang dipimpinnya selaku mitra kerja SKK Migas dalam melakukan pengawasan.

Gak Betah Jadi Duda, Anwar Fuady Bakal Nikah Lagi di Umur 77 Tahun

"Sekitar itu saja," kata Bhatoegana usai menjalani pemeriksaan selama lima jam di KPK.

Ketua DPP Partai Demokrat itu membantah bahwa dia juga ditanya penyidik seputar adanya permintaan uang tunjangan hari raya (THR) sebesar US$200 ribu kepada SKK Migas. Bhatoegana menegaskan bahwa selaku ketua komisi yang membidangi energi, dia tidak pernah meminta sesuatu kepada Rudi Rubiandini.

Koalisi Perubahan Selesai, Surya Paloh Tetap Ingin Bina Hubungan Baik Dengan PKS

"Itu nggak ada. Saya bilang itu tidak ada," ujarnya.

Bhatoegana juga membantah bahwa dalam pemeriksaan itu dia dikonfirmasi penyidik tentang pertemuan dengan Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas dengan sejumlah pengusaha yang pernah mengikuti tender di SKK Migas. Menurutnya, pertemuan itu tidak dalam rangka intervensi atau membahas tender dengan SKK Migas.

Range Rover EV Siap Meluncur, Fitur Berlimpah untuk Semua Medan Jalan

"Nggak ada. Gini, itu bukan memperkenalkan, tapi kami diundang orang. Beda kan?" ucap Bhatoegana.

Sebelumnya mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini sempat menyinggung nama Sutan Bhatoegana dalam pemeriksaan kasus suap SKK Migas. Rudi menyebut Ketua Komisi VII DPR itu pernah meminta uang tunjangan hari raya (THR) kepada SKK Migas pada bulan puasa 2013. Hal inilah yang dibantah keras Bhatoegana.

Bhatoegana, begitu menurut Rudi, juga pernah mengajaknya untuk bertemu di sejumlah restoran di beberapa pusat perbelanjaan seperti Plaza Senayan, Mal Bellagio, Pacific Place, dan Dharmawangsa Square. Rudi juga mengatakan sejumlah pengusaha yang ikut dalam pertemuan itu adalah pengusaha yang pernah mengikuti tender di SKK Migas.

Rudi Rubiandini diketahui merupakan tersangka kasus suap SKK Migas bersama Komisaris Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya selaku orang yang diduga memberi suap, dan Deviardi alias Ardi selaku perantara. Rudi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam aktivitas di sektor hulu migas.

Selain Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis 14 November 2013.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya