Berkas Tuntutan Luthfi Hasan Setebal 1.095 Halaman

Sidang perdana Luthfi Hasan Ishaaq
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyiapkan tuntutan setebal 1.095 halaman untuk mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus korupsi dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu di Jatim

Hal itu diungkapkan Jaksa Muhibudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 27 November 2013.

"Berkas setebal 1.095 halaman. Isi tuntutan digabung dari TPK (tindak pidana korupsi) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata dia.

Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila

Jaksa Muhibudin mengatakan, tidak semua isi tuntutan akan dibacakan di depan Majelis Hakim. "Hanya bagian-bagian penting saja," ujarnya.

Sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq dimulai pada pukul 16.30 WIB.

Mitsubishi Fuso Resmikan Diler 3S Baru di Morowali

Luthfi tiba di Pengadilan Tipikor pada pukul 15.05 WIB mengenakan kemeja lengan pendek warna krem. Mantan Anggota Komisi I DPR itu mengaku siap menghadapi tuntutan jaksa.

"Tidak ada persiapan apa-apa. Saya selalu berdoa tiap saat. Saya tidak ada apa-apa, biasa saja," katanya.

Luthfi pun sempat menebar senyum saat melangkah menuju ruang terdakwa. "Saya sehat, lihat saja," ucapnya.

Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima suap senilai Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait pengurusan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama di Kementerian Pertanian.

Uang Rp1,3 miliar itu diberikan Maria melalui Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi kepada orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, untuk kemudian disampaikan kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq. Uang tersebut merupakan bagian dari ongkos komitmen (commitment fee) yang dijanjikan PT Indoguna Utama kepada Luthfi Hasan sebesar Rp40 miliar.

"Untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Avni Carolina, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. (eh)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya