Menkes Minta 3 Dokter yang Divonis MA Dibebaskan

Menkes Nafsiah Mboi Raker dengan Komisi IX DPR
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, Rabu 27 November 2013, meminta Mahkamah Agung (MA) agar membebaskan sementara tiga dokter yang divonis 10 bulan penjara oleh Mahkamah Agung sambil menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK).

Tiga dokter yang divonis bersalah karena malapraktik itu adalah Ayu Swasyari Prawani, Hendry Simanjuntak, dan Hendy Siagian.

"Kami meminta agar para dokter tersebut dibebaskan dan tetap bisa bekerja seperti biasa sambil menunggu proses PK," kata Nafsiah di kantornya.

Selaku Menteri Kesehatan, Nafsiah menegaskan akan memberi jaminan terhadap ketiga dokter yang divonis itu.  "Kami menjamin mereka tidak akan melarikan diri, kami yang akan mengawasi mereka," ujarnya.

Nafsiah mengaku bingung terhadap putusan MA. Sebab, sebelum vonis MA atas kasasi, ketiga dokter tersebut telah dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Negeri Manado. Tuduhan malapraktik terhadap ketiganya tidak terbukti sama sekali.

"Kami bingung. Kami minta putusan MA itu ditinjau kembali, mungkin ada yang tidak nyambung bukti-buktinya," ucapnya.

Karena itu, selain menyampaikan permohonan agar ketiga dokter itu tidak ditahan, Nafsiah juga meminta MA agar mempercepat proses PK. "Kami minta PK nya dipercepat, sehingga dengan demikian cepat ada keputusan," katanya.

Dalam putusan nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.

Heboh Dugaan TPPO, Begini Pengakuan Mahasiswa Unnes saat Ikuti Ferienjob di Jerman

Dalam pertimbangannya, MA juga menyatakan bahwa Ayu dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain".

MA kemudian menjatuhkan pidana terhadap dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan. [Baca selengkapnya pertimbangan hakim MA ] (umi)

Pemain Chelsea rayakan gol Raheem Sterling

Chelsea Proteksi Raheem Sterling dari Hinaan Fans

Pelatih Chelsea, Mauricio Pochettino coba memproteksi Raheem Sterling. Pemain asal Inggris itu menjadi sasaran ejekan suporter saat tampil di Piala FA lawan Leicester.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024