Ratusan Dokter Ancam Terus Mogok Sampai Rekannya Dibebaskan

Demonstrasi dokter.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang

VIVAnews - Ratusan dokter dan mahasiswa kedokteran melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Rabu 27 November 2013. Mereka mengancam akan terus melakukan aksi sampai ketiga rekannya yang divonis 10 bulan penjara atas dugaan malpraktik dibebaskan.

Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir

"Pak SBY kami meminta rekan kami dibebaskan. Kami akan terus melakukan aksi mogok hingga rekan kami dibebaskan," kata dr Baharudin saat berorasi didepan istana, Jakarta Rabu 27 November 2013.

Ia menegaskan, ketiga dokter yang ditahan sudah melaksanakan tugas sesuai prosedur. "Sistem kerja kami jelas. Ketika ada kasus kematian itu diluar kuasa kami. Kami bukan Tuhan," kata Baharudin.

Perasaan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korea Selatan

Baginya, ketiga dokter itu merupakan korban kriminalisasi dan ketidak pahaman para pakar hukum di Indonesia. Ketidak pahaman ini justru mengorbankan para dokter yang sudah menjalankan tugasnya.

"Kami datang ke Istana memenuhi janji proklamasi. Memuliakan perempuan dan generasi yang akan datang," kata Baharudin.

Christian Bautista Bakal Tampil di Konser Westlife: The Hits Tour 2024

Aksi mogok ini merupakan bentuk solidaritas terhadap dr. Dewa Ayu Sasary Prawani. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.

Selain itu, MA juga Menyatakan Para Terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain".

MA kemudian menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa : dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya