Menkes: Dokter Ayu Cs Tidak Ada Tampang Pembunuh

Menkes Nafsiah Mboi Raker dengan Komisi IX DPR
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Kementerian Kesehatan telah mengajukan Peninjauan Kembali atas vonis 10 bulan penjara bagi tiga dokter atas tuduhan malpraktik. Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, pun turut memberikan dukungan moril bagi ketiga dokter itu. Menurutnya, tak ada orang yang menjadi dokter dengan tujuan membunuh orang.

Pemuda Kena Tipu hingga Puluhan Juta saat Hendak Beli Mobil untuk Ayahnya

"Mereka tidak ada tampang pembunuh. Mereka bukan orang bodoh," kata Nafsiah di kantor Kemenkes, Rabu 27 November 2013. 

Meski begitu, Nafsiah tak ingin lebih jauh mengintervensi proses hukum yang masih berjalan. Namun Ia khawatir, kejadian ini akan menjadi preseden. Sebab, tujuan orang menjadi dokter adalah untuk membuat orang sehat. Bahkan setiap dokter telah bersumpah untuk mengutamakan pelayanan pasien ketimbang urusan pribadinya.

DPRD Jambi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Gubernur Jambi 2023

"Saya rasa tak masuk akal kalau ada dokter bertujuan untuk membunuh orang," ujarnya. Kendati demikian, Menkes menyatakan duka yang mendalam atas meninggalnya pasien bernama Julia Fransiska Makatey dalam operasi caesar. Baginya insiden ini biasa terjadi dalam dunia medis.

Hari ini puluhan ribu dokter di sejumlah daerah menggelar aksi solidaritas terhadap tiga dokter yang divonis bersalah atas tuduhan malpraktik. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, MA mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.

Declan Rice: Rodri Salah Satu Pemain Terbaik di Dunia

Selain itu, MA juga menyatakan Para Terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain".

MA kemudian menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa : dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.

Ketiga orang dokter itu sempat menjadi buron dan baru diketemukan 2 dokter yaitu dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II).

Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani ditangkap di tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan Kalimantan Timur pada 8 November 2013. Sedangkan dr Hendry Simanjuntak ditangkap pada Sabtu 23 November 2013 di rumah kakeknya di Siborong-borong Sumatera Utara.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya