VIDEO: Menkes Minta Demo Dokter Jangan Sampai Telantarkan Pasien

Demonstrasi dokter.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang
VIVAnews
Kerbau Albino Diundang ke Gedung Pemerintah, Harganya Rp7,8 Miliar
– Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi, prihatin dengan tudingan malapraktik terhadap tiga dokter kandungan di Manado, Sulawesi Utara. Putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan ketiga dokter itu melakukan malapraktik mengundang reaksi keras dari kalangan kedokteran.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

Para dokter hari ini, Rabu 27 November 2013, turun ke jalan untuk menggelar aksi demonstrasi. Lihat .
Bank Muamalat Cetak Laba Rp 14,1 Miliar pada 2023, Aset Tumbuh 9 Persen


Menkes mengatakan, dokter punya tugas berat. “Dokter bertujuan untuk menolong orang, bukan membunuh pasien. Saya minta para dokter yang mogok hari ini untuk tidak menelantarkan pasien. Lakukan unjuk rasa dengan berdoa dan memasang pita hitam, tapi pelayanan pasien harus dilanjutkan,” kata Nafsiah.


Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Thaja Purnama (Ahok) juga mendukung demo para dokter. “Saya mendukung mereka menyalurkan kekecewaannya. Daripada kamu tahan rasa kecewa, terus nanti jadi stroke, bagaimana? Kalau dokter stroke semua, kalian bagaimana?” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta.


Ahok menyatakan, demonstrasi adalah hak yang dilindungi undang-undang. Namun ia mengingatkan dokter juga punya kewajiban untuk melayani pasien, karena hak pasien untuk mendapat pengobatan juga dilindungi undang-undang. “Saya mendukung demo, dengan syarat jangan lupakan pelayanan pasien,” ujarnya.


Tugas-tugas dokter tak bisa ditinggalkan begitu saja karena menyangkut nyawa para pasien. “Memang ada beberapa pelayanan yang bisa ditinggalkan untuk beberapa saat, tapi pelayanan gawat darurat tidak boleh dihentikan. Mereka tidak boleh sampai menyandera hak pasien,” ujarnya.


Kasus dokter Ayu


Putusan kasasi MA menyatakan dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain.”


MA kemudian menjatuhkan pidana penjara terhadap ketiganya. Masing-masing dibui 10 bulan. Saat ini baru dua dokter yang ditahan, yaitu dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dr Hendry Simanjuntak.


Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani ditangkap di tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan, Kalimantan Timur pada 8 November 2013. Sedangkan dr Hendry Simanjuntak ditangkap pada 23 November 2013 di rumah kakeknya di Siborong-borong, Sumatera Utara.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya