Dokter di Jawa Timur Hentikan Layanan Mulai Pukul 08.00

Demo menolak kriminalisasi dokter
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar
VIVAnews
Drama Korea Crash Akan Tayang Perdana di Disney+ Hotstar pada 13 Mei 2024
- Hari ini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya dan Jawa Timur ikut mendukung Gerakan Solidaritas Untuk Dokter Indonesia Menolak Kriminalisasi Profesi Dokter. Ada sejumlah rangkaian aksi yang dilakukan Rabu, 27 November 2013 hari ini.

Meninggalnya Babe Cabita Ternyata Bikin Para Sahabat Iri, Kok Bisa?
                     
Unilever Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 1,4 Triliun Kuartal I-2024
Terkait itu, Ketua IDI Surabaya, dr Poedjo Hartono menyebut, aksi ditandai dengan mengenakan pita hitam di lengan kanan. Aksi pertama, pukul 08.00 WIB, bertempat di Poli Rumah Sakit dr Soetomo, gelar doa dan tafakur bersama. Kedua, mulai pukul 08.30-09.00 WIB dilakukan penghentian operasional pelayanan. Itu, sebagai bentuk solidaritas sesama profesi dan menolak kriminalisasi.

"Itu sesuai hasil pertemuan para dokter di Gedung IDI Jawa Timur di Surabaya, kemarin. Dan, teman-teman (wartawan) bisa mencek di RS dr Soetomo, di RS Siloam Gubeng dan RS Islam di Jalan Wonokromo, sebagai sampling," ujar dr Poedjo Hartono Pengurus Besar (PB) Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), terpilih.


Kemudian, pada pukul 10.00 WIB dilakukan konferensi pers di Kantor IDI Jatim yang terletak di Jalan Darmahusada, Surabaya.


Aksi itu dilakukan sebagai bentuk solidaritas atas perlakukan yang menimpa dr. Dewa Ayu Sasary Prawani. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, MA mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.


MA juga menyatakan Para Terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain".


MA kemudian menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan. Ketiga orang dokter itu sempat dinyatakan buron dan baru diketemukan 2 dokter yaitu dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II).


Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani ditangkap di tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 8 November 2013. Sedangkan dr Hendry Simanjuntak ditangkap Sabtu 23 November 2013 di rumah kakeknya di Siborong-borong Sumatera Utara. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya