- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVAnews - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan melakukan pengawasan untuk mencegah masuknya narkoba, pornografi dan senjata api ilegal. Peredaran senjata api ilegal misalnya, dianggap dapat mengganggu stabilitas keamanan negara. Karena itu, izin dari instansi terkait yaitu Polri sangatlah mutlak.
"Ini merupakan komitmen Bea Cukai untuk menciptakan suasana kondusif, aman dan tenteram," kata Kasubdit Humas DJBC Haryo Limanseto di Jakarta, Selasa, 26 November 2013.
Barang-barang ilegal tersebut biasanya banyak didatangkan dari China dan negara Asean. Asal barang tersebut menurut Haryo bukan menjadi soal. Tapi yang terpenting adalah kemana barang itu.
"Dari mana barang tersebut berasal tidak penting. Tapi mengawasi masuk dan tempatnya adalah tugas Bea Cukai untuk memperketat pengawasan," katanya lagi.
Selain tempat masuknya barang ilegal, Indonesia menjadi tempat pembuangan barang bekas berbahaya atau Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dari luar negeri. Para pelaku biasanya menggunakan modus dengan cara ekspor, karena dianggap bisa membantu mensejahterakan masyarakat.
"Jelas tidak benar. Limbah B3 berbahaya dari segi kesehatan, meski diklaim membantu kesejahteraan masyarakat. Harga diri dan kedaulatan negara juga jadi pertimbangan," katanya.
Karena itu, Bea Cukai akan bekerja keras melindungi masyarakat dari masuknya berbagai barang ilegal. Bila tidak dikontrol, dipastikan akan menambah maraknya peredaran narkoba, pornografi serta perdagangan senjata api ilegal.
Dari catatan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sejak 30 Oktober sampai 13 November 2013, telah mengungkap dan menggagalkan enam kasus penyelundupan narkoba. Dari enam kasus itu, lima di antaranya diungkap dan digagalkan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, Jakarta dan satunya lagi oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Bandara Juanda, Surabaya.
Enam kasus tersebut terdiri dari berbagai macam modus. Mulai dengan menyembunyikan di celana dalam yang dipakainya sampai dengan disembunyikan di telapak sandal yang berukuran tinggi.
Sementara yang menjadi catatan khusus adalah modus dengan memasukan benda bubuk coklat yang diduga kuat heroin ke dalam lingkaran gelang-gelang gorden. Dalam kasus dengan modus yang unik ini, tidak ada tersangka karena menggunakan jasa pengiriman.
Di antara enam kasus itu, penyelundupan narkoba yang dilakukan warga negara Malaysia berinisial YP (35) dan HB (28) memiliki nilai paling tinggi. Diperkirakan, benda berupa kristal bening yang diduga Methamphetamine sebanyak 4.152 gram bruto, bernilai Rp5,6 miliar. (eh)