Kemenkes Dukung Aksi Mogok Dokter Se-Indonesia

Demo menolak kriminalisasi dokter
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar
VIVAnews -
Deretan Film Internasional Ini Resmi Tayang di Indonesia, Ada Peraih Penghargaan Bergengsi
Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan mendukung penuh rencana aksi protes dokter seluruh Indonesia yang dilangsungkan hari ini, Rabu 27 November 2013.

Adik Via Vallen Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Penggelapan Sepeda Motor

Dalam surat edaran Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kemenkes nomor: HK.03.03/I/2016/2013 tertanggal 25 November 2013 menginstruksikan agar seluruh jajaran Kemenkes mendukung aksi tersebut.
Berburu Cuan Lewat Gajian


"Agar semua tenaga kesehatan di rumah sakit mendukung dengan memakai pita hitam di lengan kanan," seperti tertulis dalam surat edaran itu.


Namun, Kemenkes memerintahkan agar jajarannya tetap melakukan pelayanan rumah sakit berlangsung seperti biasa. "Memerintahkan agar pelayanan berlangsung seperti biasa dan pasien terlayani dengan baik."


Sementara ini, belum ada antisipasi khusus dari Kemenkes terkait aksi ini. Dari informasi yang didapat, Menteri dan Wakil Menteri Kesehatan serta Direktur Jenderal masih berada di luar kota. Sedangkan pihak bagian Pusat Komunikasi Publik Kemenkes tidak bersedia memberikan keterangan terkait masalah ini.


Aksi protes ini dilangsungkan sebagai bentuk solidaritas atas dr. Dewa Ayu Sasary Prawani. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, MA mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.


Selain itu, MA juga menyatakan Para Terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain".


MA kemudian menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa : dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) dengan pidana penjara masing-masing selama 10 bulan.


Ketiga orang dokter itu sempat menjadi buron dan baru diketemukan 2 dokter yaitu dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II).


Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani ditangkap di tempat praktiknya di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati, Balikpapan Kalimantan Timur pada 8 November 2013. Sedangkan dr Hendry Simanjuntak ditangkap pada Sabtu 23 November 2013 di rumah kakeknya di Siborong-borong Sumatera Utara. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya