Luthfi Hasan Ishaaq Rabu Ini Hadapi Tuntutan Jaksa

Sidang perdana Luthfi Hasan Ishaaq
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 27 November 2013. Kuasa Hukum Luthfi, M Assegaf mengatakan, kliennya siap mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang di  Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Sedang Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni Ungkap Doa untuk Anak dan Kelurga

"Sidang tuntutan sekitar pukul 11 siang. Semua siap. Kami penasehat hukum hanya datang duduk manis mendengarkan tuntutan," kata Assegaf kepada VIVAnews, Selasa malam, 26 November 2013.

Pihak kuasa hukum yakin Luthfi Hasan Ishaaq tidak terbukti menerima suap senilai Rp1,3 miliar terkait pengurusan kuota impor daging PT Indoguna Utama. Menurut Assegaf, dua saksi di persidangan telah menyatakan bahwa uang yang dituduhkan penuntut umum adalah uang pembayaran cicilan mobil dan pembelian mebel. 

Tarisland Superstars: Kemegahan dan Antisipasi di Puncaknya

"Ini jelas uang Rp1,3 miliar ini bukan suap untuk Pak Luthfi. Jika berdasarkan fakta persidangan dan pemeriksaan terdakwa kami optimis Pak Luthfi akan terbebas," ujar Assegaf. 

Tapi sebaliknya, jika proses hukum merujuk pada persidangan kasus impor daging sebelumnya, yakni terdakwa Juard Effendi, Arya Abdi Effendi dan Ahmad Fathanah, kubu Luthfi pasrah. Sebab, ketiga terdakwa itu sudah divonis bersalah dan tebukti melakukan suap bersama-sama Luthfi Hasan Ishaaq. 

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Terancam 4 Tahun Bui

"Ini yang kami sayangkan bagaimana sistem hukum begini. Pak Luthfi belum divonis tapi sudah dinyatakan bersalah," terangnya.  Meski begitu, pihaknya telah menyiapkan nota pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Ongkos Komitmen

Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima suap senilai Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait pengurusan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama di Kementerian Pertanian.

Uang Rp1,3 miliar itu diberikan Maria melalui Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi kepada orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, untuk kemudian disampaikan kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq. Uang tersebut merupakan bagian dari ongkos komitmen (commitment fee) yang dijanjikan PT Indoguna Utama kepada Luthfi Hasan sebesar Rp40 miliar.

"Untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Avni Carolina, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya