Salah Satu Vila Mewah yang Dibongkar Milik Pengusaha Provider

Pembongkaran vila liar Puncak Bogor
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jafkhairi
VIVAnews
Isi Ramalan Prabu Jayabaya yang Sebut Cerminkan Pemimpin Indonesia
- Pemerintah Kabupaten Bogor dipastikan tidak akan mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) di atas tanah milik negara dan berada di kawasan aliran sungai serta daerah resapan air. Saat ini sudah lebih 60 unit vila dari target 239 vila di kawasan Puncak Bogor yang akan dibongkar sampai akhir tahun ini.

Jadi Gampang Sakit, Benarkah Stres Mempengaruhi Sistem Imun?

"Ini lahan konservasi. Tidak akan ada kesempatan untuk mengajukan izin, tidak dibenarkan membangun vila di lahan konservasi. Ini lahan serapan air," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Bogor, Dace Supriadi.
Kuota Eropa Lengkap! Berikut 24 Tim yang Pastikan Tiket ke Piala Dunia Antarklub 2025


Terkait hal ini, Dace berharap Provinsi DKI Jakarta dan Gubernur Jokowi Widodo, segera merealisasikan janji bantuan dana untuk pelaksanaan pembongkaran villa yang rata-rata milik warga Jakarta tersebut.


"Sempat dijanjikan ada dana hibah sebesar Rp2,1 miliar untuk pembongkaran vila. Tapi hingga dua kali pembongkaran dana itu belum turun. Selama ini kita gunakan anggaran dari APBD," katanya.


Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Oprasi Satpol PP Kabupaten Bogor Asnan Suganha menambahkan, dalam pembongkaran tahap dua yang dilakukan Senin, 25 November 2013 kemarin, ada 41 bangunan vila yang dibongkar.


Salah satu yang dibongkar adalah bangunan vila mewah sebesar 2,4 hektare milik Parlindungan Siregar yang menurut informasi merupakan salah seorang pengusaha provider telepon seluler. Menurutnya, vila dengan luas bangunan 1.000 meter itu memang menjadi target pembongkaran karena lokasinya berada di lahan perkebunan.


Ditambahkan Asnan, sebelum dilakukan pembongkaran, seluruh prosedur telah dijalankan. Mulai dari pemberian surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali, penyegelan oleh Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor, karena bangunan itu tidak memiliki izin dan berdiri di atas lahan milik negara.


"Villa dibangun pada tahun 2006 lalu, dengan empat lantai, sementara status tanahnya merupakan HGU untuk perkebunan, akan tetapi malah beralih fungsi menjadi vila dan bangunan," ujarnya.


Selain pembongkaran, Pemkab Bogor juga memiliki tugas berat setelah pembongkaran dilakukan. Karena harus dilakukan pengawasan secara terus menerus.


"Jangan sampai setelah dibongkar, vila tersebut kembali dibangun," katanya. Untuk itu pihaknya akan berkerjasama dengan sejumlah instansi dan lembaga diantaranya Perhutani, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) dan Dinas Pertanian Kabupaten Bogor. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya