Ketua KPK: Keterangan Boediono Kuatkan Indikasi Korupsi di Century

Mantan Wapres Boediono
Sumber :
  • ANTARAFOTO/Geri Aditya
VIVAnews -
Gak Betah Jadi Duda, Anwar Fuady Bakal Nikah Lagi di Umur 77 Tahun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Presiden Boediono sebagai saksi dalam dugaan korupsi saat proses penyelamatan Bank Century tahun 2008. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, keterangan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) itu menambah keyakinan penyidik bahwa kebijakan tersebut melanggar hukum.

Koalisi Perubahan Selesai, Surya Paloh Tetap Ingin Bina Hubungan Baik Dengan PKS

"Pada prinsipnya, keterangan Boediono semakin meyakinkan kita bahwa terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek--red) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," kata Samad saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Salemba, Jakarta, Selasa 26 November 2013.
Range Rover EV Siap Meluncur, Fitur Berlimpah untuk Semua Medan Jalan


Meski demikian, Samad menolak membeberkan apa saja materi pertanyaan yang ditanyakan kepada Boediono. Alasannya adalah demi kepentingan KPK saat di pengadilan kelak.


"Pasti tidak bisa disampaikan. Karena ini berkaitan dengan bukti dan fakta yang akan disampaikan di persidangan nanti," ujarnya.


Lebih lanjut, Abraham menjelaskan bahwa sampai saat ini KPK belum memutuskan apakah akan memeriksa Boediono kembali untuk menggali keterangan yang lebih dalam lagi. Kalau pemeriksaan sebelumnya dirasa belum cukup maka KPK akan melakukan pemeriksaan.


"Kalau cukup mungkin untuk sementara tidak. Tapi sampai hari ini satgas belum menyampaikan kesimpulan," tuturnya.


KPK memeriksa Boediono selama tujuh jam, Sabtu 23 November lalu. Usai diperiksa, Boediono mengatakan: "Saya telah melakukan tanggung jawab saya waktu itu sebagai Gubernur BI. Saya laksanakan itu dengan segala ketulusan hati untuk menyumbangkan yang terbaik bagi bangsa."


"Itu tindakan mulia untuk menangani krisis negara kita. Apabila dalam upaya mulia ini ada pihak-pihak yang menyalahgunakannya, ini sangat menyakiti kami," katanya lagi.


Kata Boediono, pada Oktober-November 2008, suasananya sangat mengkhawatirkan. Sebab, kegagalan institusi keuangan, betapapun kecilnya, bisa memicu efek domino yang luas alias berdampak sistemik.


Karena itu, lanjutnya, sejumlah negara menerapkan
blanket guarantee
atau jaminan bagi deposito di semua bank. Kebijakan itu untuk menangkal risiko sistemik pada saat itu.


Tapi, karena Indonesia tidak menerapkan
blanket guarantee
, satu-satunya cara yang dilakukan adalah mengamankan bank-bank. Saat itu Dewan Gubernur berkeyakinan bahwa instrumen utama menangkal timbulnya risiko sistemik melaluiĀ  FPJP. Karena itulah, BI kemudian merevisi ketentuan FPJP.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya