Muliaman Hadad: Status Bank Century 2008 Diputus KSSK

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews -  Ketua Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D Hadad, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasaan Korupsi, Senin, 25 November 2013. Dia diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik untuk tersangka Budi Mulya.
Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen

"Jadi pertanyaan masih sekitar rapat-rapat, baik itu terkait dengan FPJP dan rapat-rapat yang diselenggarakan di Kementrian Keuangan, terkait juga dengan kegiatan LPS," ujar mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu.
6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

Ketika ditanyakan apakah BI atau KSSK yang memutus Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik, Muliaman menjawab singkat, "KSSK."
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

KSSK yang dimaksud adalah Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang pada 21 November 2008 lalu menyebutkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang harus disehatkan. Berdasarkan Perppu JPSK yang berlaku sejak 15 Oktober 2008 (kemudian ditolak oleh DPR), yang dimaksud KSSK adalah Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota dan Gubernur BI sebagai anggota. Menkeu kala itu Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur BI, Boediono.

Mantan Ketua KSSK, Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangannya pada 2010, mengaku dalam rapat KSSK pada 21 November 2008 itu hanya mengetahui kebutuhan modal bank sebesar Rp632 miliar. Namun, belakangan suntikan modal membengkak hingga Rp6,7 triliun.

Bahkan, sebanyak Rp2,7 triliun dikucurkan dua hari setelah rapat. Menkeu menegaskan setelah 21 November, kucuran dana merupakan tanggung jawab LPS.

Dalam mengusut kasus Century ini, penyidik KPK telah memeriksa Wakil Presiden Boediono pada 23 November lalu, di Kantor Wapres. Hal tersebut diungkapkan oleh Boediono dalam jumpa pers yang dilakukan pasca pemeriksaan.

“Hari ini saya memenuhi kewajiban saya untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Saya melaksanaan (pemeriksaan) ini di kantor wapres,” kata Boediono. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya