KPK Cecar 10 Isu Penting Kasus Century ke Wapres Boediono

Mantan Wapres Boediono
Sumber :
  • ANTARAFOTO/Geri Aditya
VIVAnews - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, menuturkan pemeriksaan terhadap Wakil Presiden Boediono Sabtu pekan lalu bertujuan mendalami hal-hal penting mengenai FPJP, pengambilan kebijakan BI dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. 
Marah Anggotanya Disiksa, ISIS Rilis Video Ancam Bunuh Presiden Putin: Berhenti Siksa Anggota Kami!

"Ada kurang lebih 10 isu penting yang menurut kami perlu didalami dan ditanyakan kepada saksi Boediono," kata Bambang dalam keterangannya di Kanal KPK, Senin 25 November 2013.
Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?

Bambang menegaskan bahwa pengusutan kasus Bank Century merupakan tanggung jawab KPK. "Untuk membangun proses penegakan hukum sebagai bagian proses pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia

Menurutnya, pemeriksaan Wakil Presiden Boediono yang dilakukan penyidik di Istana Wapres sesuai dengan aturan, yaitu KUHAP Pasal 113 yang menyebutkan jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa dia tidak dapat datang, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

"Hal ini sejalan dengan keterangan yang diberikan oleh saksi dalam konferensi persnya, bahwa pemeriksaan memang dilakukan di kantor Wapres," ujar Bambang.

Dia pun membenarkan bahwa salah satu alasan pemeriksaan di kantor Wapres adalah terkait protokoler. Jika Boediono diperiksa di Gedung KPK, menurutnya akan menyebabkan proses terhambat.

Sebelumnya, dalam mengusut kasus Century ini, penyidik KPK diketahui telah memeriksa Wakil Presiden Boediono, Sabtu 23 November 2013, di Kantor Wapres. Hal tersebut diungkapkan oleh Boediono dalam jumpa pers yang dilakukan paska pemeriksaan.

“Hari ini saya memenuhi kewajiban saya untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Saya melaksanaan (pemeriksaan) ini di kantor wapres,” kata Boediono dalam konferensi persnya di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Sabtu 23 November 2013.

Hari Sabtu sengaja dipilih sebagai jadwal pemeriksaan karena merupakan hari libur sehingga Boediono bebas dari berbagai kegiatan kenegaraan. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.

Untuk diketahui, ini adalah kali kedua Boediono diperiksa sebagai saksi dalam kasus Century. Sebelumnya ia pernah diperiksa pada akhir April 2010. Ketika bailout Century dikucurkan, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. Oleh sebab itu ia dianggap ikut bertanggung jawab atas digelontorkannya dana Rp6,7 triliun untuk Bank Century. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya