Sumber :
- ANTARAFOTO/FANNY OCTAVIANUS
VIVAnews -
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengacara Mario Cornelio Bernardo dengan pidana penjara selama lima tahun. Keponakan pengacara kondang Hotma Sitompoel itu dianggap Jaksa bersalah menyuap pegawai negeri sipil Mahkamah Agung dan staf Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh, Suprapto, melalui Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Djodi Supratman, sebesar Rp150 juta.
"Menuntut, supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Mario Cornelio Bernardo selama lima tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum Pulung Rinandoro, saat membacakan berkas tuntutan Djodi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 25 November 2013.
"Menuntut, supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Mario Cornelio Bernardo selama lima tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum Pulung Rinandoro, saat membacakan berkas tuntutan Djodi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 25 November 2013.
Menurut Jaksa Pulung, Mario juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 juta. Jika terdakwa tidak membayar, hukuman Mario ditambah 6 bulan lagi. Jaksa juga menuntut pidana tambahan, yakni pencabutan hak Mario menjadi advokat.
Hal memberatkan Mario, menurut Jaksa, adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan selaku penegak hukum mencemarkan nama baik advokat. Dia juga dianggap berbelit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya serta tidak merasa menyesal. Pertimbangan meringankan Mario adalah nihil. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Jaksa Pulung, Mario juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 juta. Jika terdakwa tidak membayar, hukuman Mario ditambah 6 bulan lagi. Jaksa juga menuntut pidana tambahan, yakni pencabutan hak Mario menjadi advokat.