Keponakan Hotma Sitompoel Dituntut 5 Tahun Penjara

Pengacara Mario Cornelio Bernardo
Sumber :
  • ANTARAFOTO/FANNY OCTAVIANUS
VIVAnews -
PKB dan PKS Sepakati Koalisi di Pilkada Serentak 2024, Khususnya di Jateng dan Jatim
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengacara Mario Cornelio Bernardo dengan pidana penjara selama lima tahun. Keponakan pengacara kondang Hotma Sitompoel itu dianggap Jaksa bersalah menyuap pegawai negeri sipil Mahkamah Agung dan staf Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh, Suprapto, melalui Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Djodi Supratman, sebesar Rp150 juta.

Pilpres Berakhir, Cak Imin Sebut Timnas Amin Akan Dibubarkan Besok Pagi di Rumah Anies

"Menuntut, supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Mario Cornelio Bernardo selama lima tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum Pulung Rinandoro, saat membacakan berkas tuntutan Djodi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 25 November 2013.
UEA dan Indonesia Kolaborasi Kembangkan Pencak Silat dan Bulutangkis


Menurut Jaksa Pulung, Mario juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 juta. Jika terdakwa tidak membayar, hukuman Mario ditambah 6 bulan lagi. Jaksa juga menuntut pidana tambahan, yakni pencabutan hak Mario menjadi advokat.


Hal memberatkan Mario, menurut Jaksa, adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan selaku penegak hukum mencemarkan nama baik advokat. Dia juga dianggap berbelit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya serta tidak merasa menyesal. Pertimbangan meringankan Mario adalah nihil. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya