Sumber :
- ANTARA/Izaac Mulyawan
Baca Juga :
Peluang Liverpool Gaet Xabi Alonso Mengecil
Baca Juga :
Pemudik Harus Hati-hati, Ada 19 Perlintasan Kereta Api di Brebes Tanpa Palang Pintu
"Kita minta keterangan mereka dulu. Setelah pemerintah menyampaikan keterangannya, apa alasan perppu itu ada, tentu pemerintah sampaikan alasannya," kata Anggota Komisi III, Taslim Chaniago di Gedung DPR.
Penjelasan itu, kata Taslim, dibutuhkan, karena dalam Undang-Undang Dasar 1945, presiden boleh mengeluarkan perppu jika negara dalam keadaan mendesak. "Bisa kita olah, terkait yang disampaikan pemerintah, keadaan mendesak apa?," kata dia.
Setelah semua keterangan dikumpulkan, kata Taslim, baru fraksi akan menentukan sikap melalui rapat fraksi.
Sementara, kata Taslim, Komisi III belum mengetahui apakah perlu memanggil Komisi Yudisial atau Mahkamah Konstitusi untuk memberi masukan soal perrpu itu. Sebab, pemanggilan KY dan MK akan disesuaikan dahulu apakah pemerintah sudah cuukup memberikan alasan yang bisa diterima.
"Kalau alasan itu belum meyakinkan, dan lebih dalam lagi. Bisa saja, mengundang KY," kata dia.
Tetapi secara keseluruhan, kata Taslim, isi perppu MK itu sudah cukup bagus. "Ada panel pengawasan terhadap hakim MK. Saya kira cukup bagus dan pantas ditetapkan sehingga MK bisa diawasi juga tidak hanya internal tetapi juga eksternal. Ini juga perlu penguatan KY," ujar dia. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kita minta keterangan mereka dulu. Setelah pemerintah menyampaikan keterangannya, apa alasan perppu itu ada, tentu pemerintah sampaikan alasannya," kata Anggota Komisi III, Taslim Chaniago di Gedung DPR.