Eks Deputi Gubernur BI Dicecar Proses FPJP Century

Budi Mulya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVAnews
Kasus Temuan Mayat Bayi Tanah Abang, Polisi Tangkap Orang Tua
- Tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, mulai diperiksa terkait materi kasus pemberian FPJP Bank Century senilai Rp6,7 triliun.

Saudi Arabia Permits All Types of Visas to Perform Umrah

Mantan Deputi IV Bank Indonesia itu mengaku, ditanya seputar permohonan Bank Century untuk mendapatkan repo aset yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemberian FPJP. Menurutnya, pemberian FPJP merupakan kewenangan bank sentral (Bank Indonesia) sebagaimana diatur dalam undang-undang.
3 Faktor Cegah Operasi Intelijen Siber, Jangan Terbalik


"Memang putusan bukan putusan seorang deputi, tapi putusan rapat dewan gubernur," kata Pengacara Budi, Luhut Pangaribuan di Gedung KPK, Rabu 20 November 2013.


Selanjutnya, penyidik juga bertanya soal perubahan peraturan Bank Indonesia dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Luhut mengatakan, untuk menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebelumnya dibahas dalam rapat dewan gubernur BI.


Budi kata Luhut, sebagai anggota rapat dewan gubernur juga memiliki pendapat serupa bahwa Bank Century ditengarai bank gagal berdampak sistemik. Kemudian, hasil dari rapat dewan gubernur BI itu dibahas melalui forum komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) yang terdiri dari Gubernur BI dan Menteri Keuangan.


"Dan kenyataannya memang diputuskan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kemudian diberikan yang disebut
bailout
itu kan," ujar Luhut.


Sementara itu, terkait peran Boediono dalam pemberian FPJP itu, Luhut menyatakan, kliennya belum ditanyakan hal tersebut. Namun dalam forum rapat KSSK mengenai Bank Century, Boediono memang ikut hadir sebagai Gubernur BI. "Karena menurut undang-undang, KSSK itu dihadiri Gubernur BI dan Menkeu. Jadi hanya itu pertanyaan yang berkaitan dengan Boediono," paparnya.


Meski sejumlah kalangan menilai, proses pemberian FPJP Bank Century bukan hanya tanggung jawab Budi Mulya seorang, namun Luhut menegaskan, kliennya tidak pernah menyalahkan pihak lain atau merasa dikorbankan dalam kasus ini.

"Saya belum pernah dengar dia mengatakan begitu (dikorbankan)," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya