Pemerintah Indonesia Bakal Negosiasikan Kembali Status TKI Overstayer

Muahimin meninjau buruh rokok Gudang Garam di Kediri
Sumber :

VIVAnews – Pemerintah Indonesia masih akan mencoba mengadakan negosiasi secara bilateral dengan Arab Saudi untuk memberikan kemudahan dalam legalisasi kerja seluruh TKI yang saat ini berpredikat overstayer. Demikian dikatakan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman.

"Jadi kita harapkan ada perlakuan khusus bagi Indonesia dalam  pengurusan dokumen administrasi bagi WNI/TKI yang mengikuti Program Perbaikan Status ketenagakerjaan (PPSK) atau yang lebih dikenal dengan program amnesti, meskipun batas waktunya telah berakhir," kata Dirjen Binapenta Reyna Usman di Jakarta pada Selasa 5 November 2013.

Reyna mengatakan selama ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya secara all-out untuk menangani permasalahan amnesti bagi WNI/TKI yang berada di Arab Saudi. Namun hingga  batas akhir 3 November lalu hanya tercatat  ada 101.067 WNI yang mengurus SPLP. Dari jumlah itu, 17.306 sudah kembali mendapatkan kontrak kerja, 6.700 sudah pulang ke tanah air.

Minimnya penyelesaian TKI ilegal di Arab Saudi, diprediksi akibat masih banyaknya TKI ilegal yang masih ingin bekerja, namun belum mempunyai majikan dan kurangnya tenaga konsulat untuk membantu pengurusan dokumen. Selain itu, majikan belum mau meningkatkan status TKI tersebut menjadi legal karena proses yang sangat rumit dan mahal, jelas Reyna.

“Kita akan terus berkoordinasi secara internal dengan pemerintah Arab  Saudi secara terus menerus agar TKI yang sudah berkerja dengan majikan agar segera melengkapi dokumennya dan dapat memperbaiki status ketenagakerjaannya untuk bekerja secara legal dan sah di Arab Saudi," ujar Reyna.

Rencananya, Menakertrans Muhaimin Iskandar akan mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Dalam NegerI arab Saudi untuk mencari solusi atas program amnesti Arab saudi ini. Rencana pertemuan itu segera dibahas secara bilateral oleh kemenakertrans setelah mendapat persetujuan dari Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

“Kita  terus mencari terobosan dengan melakukan pendekatan diplomasi kembali dengan pemerintah Arab Saudi mengenai perlunya percepatan dan peningkatkan kinerja pelayanan pihak imigrasi Arab Saudi  agar pengurusan dokumen WNI/TKI dapat  segera selesai, katanya.

Reyna mengharapkan ada perlakuan khusus bagi Indonesia, selain opsi deportasi,  dalam pengurusan dokumen administrasi bagi WNI/TKI yang mengikuti Program Perbaikan Status ketenagakerjaan (PPSK) atau yang lebih dikenal dengan program amnesti. Hal ini diperlukan karena jumlah WNI/TKI  yang mengikuti program ini yang membludak tetapi  kapasitas pelayanan imigrasi terbatas, jelasnya.

Saat ini, negosiasi dan pembicaraan  yang sedang berjalan hanya sekadar usulan pembuatan memorandum of understanding (MoU) yang tidak mengikat antara Indonesia dan Arab Saudi.

Maju Pilkada Kalsel 2024, Pasangan Muhidin-Hasnur Kantongi Restu Haji Isam

Namun, kali ini pemerintah akan mendorong Arab Saudi untuk mengadakan perjanjian yang lebih mengikat tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Arab Saudi secara lebih komprehensif agar masalah TKI overstayer di Arab Saudi tidak terulang lagi. (Webtorial)

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menlu Singapura Vivian Balakrishna

Menko Airlangga Bertemu Menlu Singapura, Optimis Kerja Sama Bilateral Kedua Negara Terjalin Kuat

Kedua Menteri tersebut optimis bahwa hubungan ekonomi Indonesia Singapura terus terjalin kuat melalui berbagai kerja sama bilateral yang potensial.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024