Muhaimin: Upah Buruh Berkeluarga, Silakan Rundingkan Secara Bipartit

Muhaimin: Upah Buruh Berkeluarga, Silakan Rundingkan
Sumber :

VIVAnews - Pemerintah mendorong agar penetapan upah bagi pekerja/buruh yang telah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun dapat ditekankan pada kesepakatan secara bipartit antara pekerja/buruh dan pengusaha di tingkat perusahaan masing-masing

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Barus Kasus Korupsi Timah

Selanjutnya, perundingan dalam penetapan upah secara bipartite antara pengusaha dan pekerja/buruh dapat  diatur dan diwujudkan melalui penandatanganan naskah PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan).

“Penetapan upah minimum merupakan social safety net yang berlaku khusus bagi pekerja lajang yang bekerja di bawah satu tahun. Di luar ketentuan itu, silahkan berunding secara bipartite di tingkat perusahaan, “kata Menkertrans Muhaimin Iskandar Senin 18 November 2013.

Muhaimin mengatakan pemerintah, pengusaha dan pekerja sepakat bahwa untuk mendorong terus kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap, namun  ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan oleh setiap provinsi.

"Patut dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimum itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial, “kata Muhaimin.

Kenaikan upah minimum mempertimbangkan dan tergantung dari sejumlah indikator, di antaranya   tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.

“Kenaikan Upah merupakan salah satu aspek penting  untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Namun kenaikan upah harus  disambut dengan momentum   peningkatan produktivitas kerja agar perusahaan dapat terus maju dan berkembang dan menambah lapangan kerja baru,“kata Muhaimin.

Muhaimin mengatakan setelah penetapan upah minimum  provinsi 2014, maka pemerintah mendorong terjadinya perundingan bipartite antara pekerja/buruh dengan manajemen mengenai besaran upah di perusahaan masing-masing.

“Pemerintah terus mendorong terjadinya perundingan bipartite agar penetapan kenaikan upah pekerja  tetap memperhatikan kemampuan pengusaha agar proses produksi dan perekonomian tetap berjalan,” kata Muhaimin.

Selama ini, kata Muhaimin pemerintah berupaya mengakomodasi tuntutan kenaikan upah dari  pekerja/buruh, namun pemerintah pun mempertimbangkan dunia usaha/industri nasional  agar bisa terus berkembang dan di sisi lain pekerja/buruh bisa sejahtera dan menghindarkan adanya PHK.

“Melalui inpres dan permenakertrans, pemerintah sudah menegaskan kepada para gubernur  agar segera menetapkan tahapan pencapaian KHL dalam bentuk roadmap (peta jalan) pencapaian KHL bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu dan bagi perusahaan lainnya, “kata Muhaimin.

DKI UMP tertinggi, 3 Provinsi Belum tetapkan UMP
Sementara itu, menurut data Kemnakertrans per tanggal 18 November 2013 tercatat dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia terdapat 26 Provinsi telah menetapkan Upah Minimim Provinsi (UMP) 2014.

Sedangkan 3 provinsi yang belum menetapkan dan memberikan laporan penetapan UMP adalah Lampung, Bali dan Maluku Utara.
Namun, seperti tahun-tahun sebelumnya 4 Provinsi kemungkinan tidak menetapkan UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta. Sedangkan Kalimantan Utara sebagai provinsi baru belum menetapkan UMP 2014.

Sementara itu, Besaran UMP 2014 tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar Rp2.441.000, disusul Papua sebesar Rp1.900.000 dan Sulawesi Utara (Sulut) Rp1.900.000.

Klasemen Liga 1: Klub Raffi Ahmad Kecebur Zona Degradasi

Sedangkan berdasarkan besarnya prosentase kenaikan UMP tertinggi adalah Kalimantan Barat (30,19 persen), kemudian Bangka-Belitung (29,64 persen) dan Sulawesi Tenggara (Sulteng) sebesar (25, 63 persen).

Di sisi lain, terdapat 13 provinsi telah menetapkan upah minimum diatas besaran kebutuhan hidup layak (KHL) yang diusulkan dewan pengupahan daerah, yaitu Jambi, Sumatera Barat, Bengkulu, Banten, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Riau, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara. (Webtorial)

Sudahi Kegaduhan terkait Pilpres 2024, Elite Politik Diminta Tiru Sikap Prabowo
VIVA Otomotif: Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade

Berita yang membahas mengenai adu laris Fortuner vs Pajero Sport dan Shin Tae-yong mudah beli Palisade, banyak sekali dibaca hingga jadi terpopuler di kanal VIVA Otomotif

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024