Bawa Sabu Setengah Kilo, 4 Warga Malaysia Ditangkap di Kalbar

Penangkapan WN Malaysia
Sumber :
  • VIVAnews/Aceng Mukaram

VIVAnews - Jajaran tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat membekuk empat warga negara Malaysia. Dua di antaranya kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 500 gram.

Vietnamese Sentenced to Death for $27 Billion Fraud Case

Narkoba itu hendak diselundupkan melalui pintu masuk perbatasan jalan tikus di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Keempatnya ditangkap di sebuah warung milik warga setempat.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Mukson Munandar, Minggu 17 November 2013 menerangkan, dua warga negara Malaysia itu diduga sudah sering melakukan tindak pidana penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Kalimantan Barat.

Joe Biden Kutuk Serangan Iran, AS Tegaskan Dukung Penuh Israel

“Kami akan koordinasi dengan pihak konsulat. Di sepanjang perbatasan memang banyak jalur tak resmi,” katanya, saat ditemui di Markas Komando Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Dari dua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah kantong plastik berisi sabu-sabu, dua buah dompet, satu buah paspor keluaran Malaysia, satu buah telepon genggam, satu tas sandang berwarna cokelat, dan satu lembar cek dengan nominal 25 ribu Ringgit Malaysia.

6 Bulan Lembur Tangkal Roket Hamas, Israel Kini Perang Berjibaku Hadapi Rudal Iran

“Kedua pelaku diketahui berama lengkap Chin Kui Zen (37), beralamat di LOT 115 Taman Tiya Visa Kuching Samarahan Expressway 94300. Yang satunya atas nama Ling Chee Luk (51) beralamat di Kenyalang Park 93300 Kuching Sarawak Malaysia,” jelas Mukson.

Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 115, dan Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara, atau maksimal seumur hidup.

Sementara itu, dua warga negara Malaysia lain yang juga ditangkap, statusnya hanya sebagai saksi. Keduanya bernama Jihes (37) dan Mabry (37), berasal dari Kampung Jagoi Serikin. Saksi-saksi itu, terang Mukson, berprofesi sebagai tukang ojek. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya