Pemerintah Yakin Wilfrida Bebas Hukuman Mati

Aksi solidaritas untuk Wilfrida di Bundaran HI Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVAnews - Kasus Wilfrida Soik, Tenaga Kerja Indonesia yang menjadi terdakwa pembunuhan di Malaysia, terus bergulir. Minggu, 17 November 2013 putusan sela dibacakan. Tim pengacara telah mengajukan hasil tes tulang dan gigi terhadap Wilfrida.

Jangan Asal Obati, Ini Cara Membedakan Antara Jerawat Purging dan Breakout

Dalam kesempatan yang sama, tim itu juga mengajukan permohonan pemeriksaan ulang psikiatrik. Selanjutnya, sidang dilanjutkan 22 Desember 2013 mendatang. Agendanya: mendengarkan keterangan dokter psikologi untuk memastikan kondisi kejiwaan Wilfrida.

Segala upaya dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan TKI asal Atambua, Nusa Tenggara Timur itu dari hukuman mati.

5 Makanan yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah untuk Penderita Diabetes

Sejumlah tokoh, misalnya, ikut menghadiri jalannya sidang di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia. Anggota Komisi IX Bidang Tenaga Kerja Dewan Perwakilan, Rieke Diah Pitaloka, pernah ke sana langsung demi Wilfrida. Begitu pula dengan Prabowo Subianto.

Akhir September lalu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, juga telah menemui Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato Seri Ahmad Zahid bin Hamidi. Dari pertemuan itu, Muhaimin mengaku optimistis bisa menyelamatkan Wilfrida.

Persib vs Bhayangkara FC Imbang, Begini Komentar Bojan Hodak

Apalagi, selama ini pemerintah Indonesia pernah berhasil menyelamatkan 193 WNI atau TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia.

“Pemerintah Malaysia bersedia memberikan dukungan yang dibutuhkan dalam upaya yang dilakukan Indonesia untuk melakukan pembelaan. Meskipun memang tidak bisa intervensi langsung terhadap setiap proses pengadilan yang berlangsung,” kata Muhaimin dalam keterangan pers yang disampaikan pada media, Minggu, 17 November 2013.

Meski sudah tiga tahun berjalan, perjalanan kasus Wilfrida masih panjang. Saat ini saja, Muhaimin menuturkan, masih dalam tahap awal di sistem peradilan Malaysia.

“Jika hakim telah mengeluarkan keputusan pada Mahkamah Tinggi, proses berikutnya masih ada Mahkamah Banding (Mahkamah Rayuan), Mahkamah Kasasi (Mahkamah Persekutuan), dan Permohonan Amnesti,” Muhaimin menerangkan.

Ia yakin, pengacara yang menangani Wilfrida, Raftfizi dan Rao, telah melakukan pembelaan dengan argumentasi yang baik. Seperti diketahui, Wilfrida didakwa membunuh majikannya, Yeap Seok Pen (60 tahun).

Beberapa pembelaannya, antara lain: pembunuhan terjadi secara spontan, usia Wilfrida saat melakukannya masih 18 tahun, dan dia dalam kondisi tertekan serta mengalami gangguan jiwa. “Usia Wilfrida tidak sesuai dengan yang tertera di paspor,” ujar Muhaimin.

Ia juga telah mengupayakan pendekatan secara informal kepada tokoh-tokoh masyarakat di Malaysia. Di luar itu semua, ia juga berharap dukungan berupa doa dari seluruh masyarakat Indonesia agar salah satu warga negaranya tak sampai dihukum mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya