Berkas Sudah 50 Persen, Anas Segera Ditahan?

Ketua KPK Abraham Samad Saat Diskusi Film Kita Vs Korupsi
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews -
Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Menghargai Kreativitas dan Inovasi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengungkapkan, pemberkasan kasus mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menunjukkan perkembangan positif. Ia mengisyaratkan Anas akan ditahan.

Kantor LPS Bakal Hadir di Medan, Diresmikan 3 Mei 2024

"Ini sudah 50 persen. Kalau sudah melampaui 50 persen, KPK akan lakukan penahanan terhadap tersangka," kata Samad saat ditemui usai peluncuran buku 'Hoegeng, Polisi dan Menteri Teladan' di Gramedia Pondok Indah Mall, Jakarta, Minggu 17 November 2013.
MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa


Dia menambahkan, penyidik tidak bisa sembarangan menahan orang karena berhubungan dengan batas waktu masa penahanan yang diberikan undang-undang, yakni 120 hari. "Kalau kita cepat menahan, pemberkasannya belum selesai, yang bersangkutan bisa dibebaskan demi hukum," terangnya.


Samad lantas meminta publik untuk bersabar karena siapapun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan SOP KPK dan aturan-aturan yang ada di KPK pasti ditahan. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir.


"Tidak akan mungkin KPK tidak menahan seseorang yang sudah menyandang status tersangka," katanya.


Saat ditanya apakah dalam penggeledahan beberapa waktu lalu, penyidik menemukan emas batangan di rumah Anas, Samad mengaku tidak tahu. Barang-barang yang ia catat hanya uang Rp1 miliar, handphone dan dokumen-dokumen lain. "Kalau mengenai emas saya tidak dengar," jawabnya.


Anas ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait proyek pembangunan pusat pelatihan dan pendidikan olahraga di Hambalang, Bogor.  Sebelumnya KPK telah menahan mantan Menpora Andi Mallarangeng untuk kasus yang sama.(umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya