Setelah Budi Mulya, Implikasinya Bisa Ada Tersangka Baru Century

M Misbakhun dan Aviliani
Sumber :
  • VIVAnews/ Anggi Kusumadewi
VIVAnews - Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, dinilai mempunyai implikasi guliran.
6 Lokasi Camping Populer di Luar Negeri, Ayo Kunjungi!

Sebab, Dewan Gubernur Bank Indonesia sesuai Undang Undang BI mempunyai sifat kolektif kolegial.
Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman

"Tanggung jawab yang bersifat kolektif," kata Inisiator Hak Angket Bank Century, Misbakhun, Jumat 15 November 2013. 
Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

Penilaian itu didasarkan pada landasan KPK menetapkan tersangka Budi Mulya, bukan karena uang pinjaman Rp1 miliar dari Robert Tantular.

"Ini mempunyai implikasi guliran, karena akan membesar ke arah Dewan Gubernur dan KSSK," kata calon anggota legislatif 2014 dari Partai Golkar itu.

Misbakhun menjelaskan, dalam struktur Dewan Gubernur Bank Indonesia ada posisi Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur BI. 

"Saat keputusan pemberian FPJP, yang menjabat Gubernur Bank Indonesia adalah Prof. DR. Boediono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden. Miranda S. Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior," ujarnya.

Misbakhun menambahkan, penetapan Budi Mulya sebagai tersangka dikaitkan dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sebab, diduga, proses akan mengarah pada Ketua KSSK saat itu, Sri Mulyani Indrawati dan Sekretaris KSSK, Raden Pardede.

Dengan ditetapkannya Budi Mulya sebagai tersangka, dia menjelaskan, maka dengan melihat sifat kolektif kolegial tersebut, peluang adanya tersangka baru menjadi terbuka.

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka panjang dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Surat penahanannya sudah saya tandatangani," kata Ketua KPK, Abraham Samad, melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat 15 November 2013.

Pantauan VIVAnews, Budi Mulya selesai menjalani pemeriksaan pukul 16.00 WIB. Ia keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan baju tahanan.

Budi menyatakan pasrah dengan proses penahanan yang ditetapkan penyidik KPK. "Saya sesuai dengan perintah penahanan 20 hari. Saya percaya ini bagian kewenangan dan pertimbangan KPK," kata Budi di Gedung KPK.

Budi Mulya akan ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan Gedung KPK. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya