- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Firman Wijaya selaku pengacara Anas Urbaningrum, mempertanyakan tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita sejumlah telepon genggam milik kliennya. Menurut Firman, KPK seharusnya tidak mengambil barang-barang tersebut.
"Apa urusan alat komunikasi Pak Anas yang dipergunakan untuk berkomunikasi dengan berbagai tokoh harus diambil, dirampas? Kan tidak ada urusan dengan Hambalang," kata Firman di kediaman Anas, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat 15 November 2013.
Saat ini, Anas berstatus tersangka gratifikasi terkait proyek pembangunan pusat pelatihan dan pendidikan olahraga di Hambalang, Bogor. Firman melihat tindakan KPK adalah upaya pembungkaman kepada Anas yang selama ini kritis.
Firman mengaku sudah menyampaikan keberatan ini kepada Adnan Buyung Nasution yang juga ikut membela Anas. Tindakan KPK dia nilai melanggar HAM dan prosedur dalam penggeledahan.
"Sesuatu yang tidak ada hubungannya diambil juga. Saya sedang pikirkan serius apakah bisa dilaporkan ke komisi HAM PBB. Apa urusannya paspor diambil? Harusnya kalau memang dilarang bepergian kan harusnya ada pencekalan dulu," ujarnya.
KPK menggeledah kediaman Anas, beberapa hari lalu. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, penyidik wajar saja menggeledah rumah Anas karena yang bersangkutan berstatus tersangka.
“Penggeledahan itu lazim untuk Anas Urbaningrum sebagai seorang tersangka, termasuk beberapa barang dan uang yang disita dari rumah Anas,” kata Busyro di Bali. Menurutnya, seluruh proses penyitaan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di KPK. (eh)