Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri Wujud Nyata Tugas Kompolnas

Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS)
Sumber :
VIVAnews
Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini
– Resmi sudah Komisaris Jenderal Sutarman menjabat Kepala Polri menggantikan Jenderal (Pol) Timur Pradopo setelah dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2013 lalu. Dengan demikian, Sutarman akan berpangkat Jenderal Bintang Empat. Komisaris Jenderal Polisi Sutarman diangkat menjadi Kapolri berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 67 Polri 2013 yang ditandatangani 24 Oktober 2013.

Doa Ibunda untuk Ernando Ari dan Indonesia U-23

Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tersebut merupakan hasil nyata tugas pokok Kompolnas sebagai lembaga Komisi Kepolisian Nasional. Dimana jelas dikatakan bahwa tugas pokok Kompolnas adalah membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Main Series Bareng Nicholas Saputra, Lee Sang Heon Jadi Bisa Masak Orek Tempe


Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, Kompolnas berwenang untuk mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pengembangan sarana dan prasarana Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Selain itu, Kompolnas juga memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dan mandiri, dan menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden. Sehingga adanya Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2011 tentang kompolnas memberi kewenangan untuk lebih aktif mengawasi kinerja polri berdasarkan masukan masyarakat. Semua keluhan-keluhan akan di bahas dan menjadi bahan masukan kompolnas kepada presiden RI.


Kompolnas sebagai lembaga kepolisian akan selalu independen secara objektif melihat permasalahan yang di hadapi oleh polri sebagai penegak hukum pengayom pelindung masyarakat serta keamanan ketertiban masyarakat, karena saat ini di pimpin oleh para Komisioner yang mempunyai integritas yang prima.


Untuk diketahui, selama tahun 2013 (sampai Agustus), Kompolnas telah menerima 480 pengaduan masyarakat dan dari jumlah itu sebanyak 238 pengaduan telah diteruskan untuk diklarifikasi ke satuan satuan Polri. Polri telah menjawab 80 keluhan yang jawabannya adalah dalam proses penanganan (42), tidak terbukti (34), terbukti (4) dan data tidak lengkap (17).


Sebagian besar keluhan masyarakat yang masuk adalah masalah yang ditangani reserse atau terkait dengan penyidikan. Setiap hasil temuan dari klarifikasi tersebut bila mana mengandung kebenaran maka Kompolnas memberikan rekomendasi kepada pengawas Internal untuk ditindak lanjuti.


Na, jika Anda mempunyai permasalahan atau keluhan atas kinerja Polri baik itu penyalahgunaan wewenang, diskresi yang keliru, melakukan kekerasan kepada masyarakat, korupsi dan keberpihakan kiranya dapat dimanfaatkan kinerjanya Kompolnas, dengan alamat di : Jl Tirtayasa VII No.20 Kebayoran Baru – Jakarta Selatan 12160

E-mail: sekretariat@kompolnas.go.id,
Telephone: 021-7392317 Fax: 021-7392317 SMS Center: 0818 0821 3996. 
(Webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya