Sumber :
- VIVAnews/ Iggoy El Fitra
VIVAnews - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap bandar narkoba Golongan I Jenis Sabu, yang sebelumnya berprofesi sebagai penjual roti, pada Rabu dinihari, 14 November 2013. Dari tangan Toni, sabu seberat setengah kilo atau 500 gram berhasil diamankan pihak BNN.
"Beberapa kali dia menerima paket. Transaksi pertama dijual seberat 500 gram, kedua 300 gram, ketiga 500 gram, dan terakhir 500 gram," kata Juru Bicara BNN, Sumirat Dwiyanto dalam konferensi pers di BNN, Jakarta, Jumat 15 November 2013.
Toni ditangkap di Hotel Holiday Inn, Semarang, Jawa Tengah. Saat itu, dia baru saja menerima sabu dari kurirnya, Chandra, yang baru mengambil barang dari Jakarta. BNN juga mengamankan kaki tangan Toni bernama Iwan yang ikut mengedarkan sabu di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Sabu yang diedarkannya selama empat tahun itu nantinya akan dijual ke perantara lain. Diakui Toni, keuntungan per gram yang diperoleh dari penjualan sabu itu sebesar Rp100ribu.
"Tiga tahun pertama kecil-kecilan hanya menjual beberapa gram, namun tahun ini dia mendapat tawaran mengedarkan dengan paket dalam jumlah besar," kata Sumirat.
Dalam penyidikan BNN, diketahui Toni mengedarkan barang haram itu di Semarang, namun dia sendiri tak pernah tinggal di kota tersebut. Dia tinggal di Solo.
Akibat tindakannya itu, Toni kini ditahan di BNN. Dia dijerat Pasal 114 tentang narkotika bukan tanaman, dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup, dan maksimal hukuman mati. (sj)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Tiga tahun pertama kecil-kecilan hanya menjual beberapa gram, namun tahun ini dia mendapat tawaran mengedarkan dengan paket dalam jumlah besar," kata Sumirat.