- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 15 November 2013. Budi yang didampingi pengacaranya, Luhut Pangaribuan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebelum diperiksa, Budi sempat memberi penjelasan terkait mekanisme pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Panjang (FPJP) ke Bank Century pada 2008. Padahal kala itu, Bank Century tidak memenuhi kriteria terkait rasio kecukupan modal (CAR) yang telah ditentukan BI.
Menurut Budi, pemberian FPJP merupakan kewenangan BI yang diatur dalam undang-undang. Budi juga menilai, BI sebagai bank sentral memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan lender of the last resort atau kebijakan BI dalam menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan.
"Itu diatur jelas di dalam undang-undang. Dan itu kewenangan Bank Indonesia," ucapnya.
Sedangkan untuk penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi menegaskan itu bukan kewenangan Bank Indonesia. "Coba lihat di undang-undang," ujar dia.
Siap kemungkinan terburuk
Dalam kesempatan itu, Budi juga mengaku siap menjalani pemeriksaan KPK sebagai tersangka kasus korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Tentu saya akan kooperatif dengan penyidik saat diperiksa nanti," kata Budi di Gedung KPK.
Ini merupakan pemeriksaan pertama kali bagi Budi Mulya sebagai tersangka sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus Century pada November tahun 2012. Dia dijerat dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan seperti yang diatur pada Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Eks pejabat Bank Indonesia itu juga menyatakan siap dengan kemungkinan terburuk dari pemeriksaan hari ini.
"Untuk pemeriksaan hari ini Pak Budi siap menghadapi proses lahir dan batin," ujar Pengacara Budi, Luhut Pangaribuan. (umi)