Hakim Konstitusi Mulai Keberatan Sengketa Pilkada Ditangani MK

Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dan Hakim Konstitusi Harjono.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan
VIVAnews
Live World Boxing Welter Super WBO dan WBC, Tszyu vs Sebastian Fundora Tayang Akhir Pekan di tvOne
- Hakim Konstitusi, Harjono, merasa keberatan Mahkamah Konstitusi menangani sengketa pilkada. Sebab, kata dia, itu mengganggu tugas utama MK yakni menguji Undang-undang dan sengketa antar lembaga negara.

Daftar Tempat Charging Mobil Listrik di Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2024

"Jelas jadi beban sendiri karena menggeser tugas utamanya," ujar Harjono, Kamis 14 November 2013.
Meet Nicole Shanahan, VP Candidate of the United States


Menurutnya, beberapa putusan pengujian Undang-undang seringkali tertunda karena MK harus menangani sengketa pilkada.


"Banyak yang menunggu, bukan kami tunda-tunda karena mencari aman karena memang putusan pilkada ada batas waktunya, kami harus penuhi," ucapnya.


Ketika ditanyakan mengenai apakah seharusnya dibuat lembaga peradilan yang khusus untuk menangani sengketa pilkada, dia menyerahkan semua kepada DPR dan Presiden. Harjono enggan untuk menanggapi hal tersebut. "Jangan tanya hakim, nanti kalau saya sudah pensiun baru boleh."


Ricuh MK

Hakim Konstitusi Patrialis Akbar berpendapat bahwa kericuhan yang terjadi saat Majelis Konstitusi membacakan amar putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Maluku siang tadi bukan didasari oleh ketidakpercayaan masyarakat terhadap MK.


"Buktinya semua pilkada yang merasa bermasalah masih datang ke MK dan MK memutuskan dengan nyaman," ujar Patrialis


Namun Patrialis juga menyayangkan adanya komentar dari para pengamat yang menyalahkan MK, sehingga memberikan andil ketidakpercayaan masyarakat terhadap MK.


Dia menilai sebagian besar komentar-komentar justru di luar kebenaran. Mereka menghujat MK bukan secara institusi, namun terkait persoalan personal. Menurutnya komentar yang merendahkan harkat dan martabat peradilan juga merupakan
contemp of court
(penghinaan pengadilan).


"Ya kami prihatikan tapi tidak boleh terus menerus pesimis, apatis bahkan sinis terhadap MK karena lembaga peradilan yang harus dijaga semua pihak. Komentar-komentar orang yang juga pengacara di sini, dia kalah tapi dia memberikan komentar juga di luar, itu kan
contemp of court
juga," ujar Patrialis. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya