Yunus Husein: KPK Berhak Menuntut Pencucian Uang

Diskusi Calon Pimpinan KPK di DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Hakim anggota, I Made Hendra, mempertanyakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntut perkara tindak pidana pencucian uang kepada saksi ahli pencucian uang, Yunus Husein.
Statistik Mengerikan Harry Kane Lawan Arsenal

Menurut Made Hendra, sesuai KUHAP, penuntutan TPPU ke pengadilan dilakukan oleh penuntut umum di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Sementara penuntut umum KPK bukan dibawah kewenangan Kejagung, tapi KPK itu sendiri.
Haru! Ayah Babe Cabita Ungkap Detik-detik Terakhir Sang Komedian Sebelum Meninggal

Menanggapi pendapat hakim anggota Made Hendra, Yunus mengatakan, Undang-undang memang tidak menjelaskan secara eksplisit kewenangan penuntut umum KPK dalam menuntut perkara TPPU ke pengadilan. Tapi bukan berarti penuntut umum KPK tidak bisa menuntut perkara TPPU yang berasal dari tindak pidana asal, yakni korupsi.
Airlangga: Hari Kemenangan Tiba, Mari Saling Memaafkan dan Jaga Kerukunan Bangsa

"Saya beranggapan (KPK) tetap berwenang," kata Yunus Husein saat menjadi saksi ahli sidang perkara Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 14 November 2013.

Mantan Ketua PPATK itu menjelaskan, KPK tetap berwenang menuntut perkara TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi dengan pertimbangan efisiensi. Sebab bila penuntutan harus dilimpahkan ke kejaksaan agung, maka penanganan perkara semakin tidak efisien. "Kasihan terdakwa bolak balik diadili dengan perkara yang seharusnya bisa dijadikan satu," terang Yunus.

Oleh karenanya, meski UU tidak secara eksplisit menjelaskan kewenangan KPK dalam menuntut perkara TPPU ke pengadilan, namun Yunus menegaskan KPK tetap berwenang bila dilihat secara keseluruhan pasal 68 UU TPPU, hukum acara KUHAP, beberapa peraturan dan UU KPK. Sehingga kepastian hukum bisa dikesampingkan.

"Kita berpihak pada keadilan," tegasnya.

Sebelumnya dua hakim anggota, I Made Hendra dan Joko Subagyo menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion saat sidang putusan sela. Made menyatakan, meski pengacara tidak mempermasalahkan kewenangan KPK dalam menuntut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), namun hal tersebut perlu dipertimbangkan.

Made berpendapat, apabila mengacu Pasal 72 ayat (5) huruf c UU No 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU, tercantu kewenangan penuntut umum mengenai surat permintaan keterangan tertulis harta kekayaan yang harus ditandatangani Jaksa Agung atau Kepala Kejati, dalam hal permintaan diajukan jaksa penyidik atau penuntut umum.

"Ini berarti penuntut umum yang dimaksud dalam UU No 8 Tahun 2010 hanya penuntut umum di bawah Jaksa Agung atau di bawah Kepala Kejaksaan Tinggi, sehingga tidak termasuk penuntut umum pada KPK. Penuntut umum pada KPK tidak berada di bawah Jaksa Agung atau Kajati, melainkan pada KPK sendiri," kata Made saat membacakan pertimbangan putusan sela

Atas pertimbangan itu, Made mengatakan, meski KPK memiliki kewenangan menyidik TPPU, KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan perkara TPPU. Hasil penyidikan KPK harus diserahkan kepada penuntut umum pada Kejari setempat untuk selanjutnya penuntut umum Kejari melakukan penuntutan ke pengadilan.

"Hukum acara pidana tidak dapat dianalogikan. Kewenangan tersebut tidak jatuh dari langit, tapi harus ditentukan oleh hukum. Kewenangan KPK menuntut perkara TPPU harus diatur secara eksplisit dalam UU No 8 Tahun 2010. Penuntut umum KPK tidak mempunyai kewenangan menuntut perkara TPPU ke pengadilan," tandasnya. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya