Ratusan Saluran Penghubung Bersih dari Sampah

Pekerjaan Saluran Air Antisipasi Banjir
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Pemprov DKI Jakarta melakukan pembersihan sampah di saluran penghubung sebagai langkah penanganan pencegahan banjir di Jakarta. Sebab, pengerukan di kali dan sungai yang besar tidak serta merta membuat air cepat tertampung.

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, meminta masyarakat tidak lagi membuang ke saluran air yang sudah dibersihkan.

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

“Ini sudah dibersihkan, tapi yang terpenting 90 persen kebersihan saluran ada di tangan masyarakat. Jangan buang sampah sembarangan lagi, kami akan tindak,” kata Jokowi di Balai Kota, Kamis 7 November 2013.

Ia memaparkan, di setiap wilayah, sudah puluhan saluran penghubung yang dibersihkan. Kegiatan ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun.

“Saya tegaskan lagi, kami hanya memotivasi agar kebersihan dilakukan oleh masyarakat. Kalau dibersihkan terus, tapi dibuang terus ke kali, tidak akan selesai," kata Jokowi.

Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah mengatur setiap orang yang sengaja membuang sampah, menumpuk sampah, atau bangkai binatang ke sungai, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman atau tempat umum, maka dkenakan uang paksa Rp500.000.

Jokowi mengatakan, dia telah memerintahkan kepada semua lurah agar warga diimbau menjaga saluran yang telah dibersihkan. Karena, jika tidak ada peran masyarakat, pengerukan yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta akan sia sia.

Kiprah Ninja Xpress Jadi 'Teman' UMKM Bantu Naik Kelas

"Kami hanya mengawali, tapi kalau tidak diteruskan oleh masyarakat, percuma saja, ini sudah saya titipkan juga kepada lurah dan camat,” tuturnya.

Pengerukan sampah di saluran penghubung dilakukan oleh Dinas Kebersihan di lima wilayah. Saluran yang dikeruk di antaranya di saluran Mangga Dua Abdad Sawahbesar, saluran Panca Warna Sawahbesar, Jalan Semangat Sawahbesar, Kepu Selatan Kemayoran, Tondano Kampungbali, Jalan Angkasa, dan Kampungirian di Jakarta Pusat.

Kemudian, Jalan Utan Kayu, Kali Cipinang, PHB Pasar Burung Matraman, PHB Kali Baru, Kali Caglak Bulaksere, Jalan Kayu Putih, dan PHB Kali Baru Pasar Rebo. Selanjutnya, di Jakarta Utara dilakukan di Jalan Pademangan V, Jalan Cilincing Raya, Jalan Permata, Kebon Bawang, Gading Marina, dan Jalan Jingga Raya.

Lalu di Jakarta Barat, yakni di Taman Ratu Kebonjeruk, Saluran Cosmos Kebonjeruk, Walikota Kembangan, Susilo Grogol Petamburan, Saluran Sumurbor, Kiyai Tapa, Kampung Sawah Palmerah, dan Duri Bangkit. Berlanjut di Jakarta Selatan dilakukan di Kali Cideng Setiabudi, Jalan TB Simatupang, Jalan Duren Tiga Raya, Jalan Minangkabau, Jalan Kalibata Timur, dan Jalan Kemang Utara.

"Sudah banyak yang dikerjakan, kira-kira di setiap wilayah ada 10 saluran yang dikerjakan, ini juga dikerjakan terus, jangan sampai ketika hujan deras, saluran penuh sampah," kata Jokowi.

Masuk Usia Kepala 4, Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kain Kafan?

Sebagian besar pengerukan dilakukan dengan alat berat. Namun, beberapa saluran dikeruk secara manual karena di daerah padat penduduk.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin, mengatakan, luapan air dari saluran kecil dan saluran penghubung terjadi karena air mengantre masuk ke saluran yang tersumbat.

”Kalaupun sungai atau kali besarnya sudah bersih, tapi saluran penghubungnya tersumbat, banjir tetap terjadi,” jelasnya.

Ia mengatakan, Perda Pengelolaan Sampah bukan hanya mengatur sanksi dan penghargaan semata, namun lebih dari itu, ada misi perubahan sosial atau social engineering di dalamnya.

Social engineering ini, kata Unu, bukan hanya sekadar retorika, tapi wujud nyata dalam kehidupan, namun tetap membutuhkan waktu. Ia mencontohkan, seringkali masyarakat menyebut sampah kali, padahal kali tidak pernah memproduksi sampah.

”Paradigma seperti ini yang harus diubah. Bahwa sampah yang ada di kali adalah sampah rumah tangga. Pemprov DKI tidak ingin lagi, Perda Pengelolaan Sampah hanya menjadi sekadar macan kertas tanpa penegakan hukum yang tegas,” jelasnya.

Untuk itu, sanksi akan diberlakukan bagi masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Sanksi akan diterapkan bagi masyarakat, dan akan diujicoba pada titik tertentu. Pemprov DKI menggandeng kepolisian dan Satpol PP DKI untuk memberikan sanksi kepada masyarakat. (Webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya