5 Pegawai Kernel Oil Bakal Bersaksi di Sidang Suap SKK Migas

Ilustrasi ruang pengadilan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews -
Tegaskan Hubungan dengan Syifa Hadju Baik-baik Saja, Rizky Nazar: Tidak Ada Orang Ketiga
Sidang lanjutan kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas dengan terdakwa Komisaris Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 14 November 2013. Sidang ini akan dipimpin Tati Hardianti sebagai Ketua Majelis Hakim.

Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini

Lima pegawai PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia dijadwalkan bersaksi terkait dugaan suap Simon kepada mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, demi memenangkan lelang Fossus Energy Ltd.
Doa Ibunda untuk Ernando Ari dan Indonesia U-23


Lima saksi dari PT Kernel oil Indonesia itu adalah Popi Nafis, Bellini, Ridho, Agus Sapto, dan Ira. Selain mereka, dua mantan pegawai PT Kernel OIl Indonesia, Dodi Setiarto dan Maulana, juga dijadwalkan turut dihadirkan di persidangan sebagai saksi.


"Saksi simon adalah Popi Nafis, Bellini, Ridho, Agus Sapto, dan Ira dari PT KOPL. Dodi Setiarto, dan Maulana eks pegawai PT KOPL," kata pengacara Simon, Rudi Alfonso, dalam pesan singkat.


Simon Gunawan Tanjaya didakwa memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang 200.000 dollar Singapura dan 900.000 dollar AS kepada Rudi Rubiandini melalui pelatih golf Rudi, Deviardi alias Ardi.


Tujuannya agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd sebagai pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara pada 7 Juni 2013 untuk periode bulan berikutnya dan menyetujui kargo pengganti minyak mentah Grissik Mix Bagian Negara untuk Fossus Energy Ltd periode Februari-Juli 2013.


Simon terancam pidana Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau Pasal 13 UU Tipikor.(adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya