Sumber :
- ANTARA FOTO/Andika Betha
VIVAnews -
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, mengaku institusinya mencari Daryono, sopir Akil Mochtar untuk diberikan perlindungan. Namun, hingga kini ia belum bertemu dengan Daryono. Daryono sendiri belum meminta perlindungan kepada LPSK.
"Daryono sopir Akil Mochtar sejak awal kita cari-cari untuk kami lindungi. Saya heran juga kenapa Daryono dilindungi KPK dan tidak meminta perlindungan ke kami," ucap Haris di Kuta, Bali, Rabu 13 September 2013.
"Daryono sopir Akil Mochtar sejak awal kita cari-cari untuk kami lindungi. Saya heran juga kenapa Daryono dilindungi KPK dan tidak meminta perlindungan ke kami," ucap Haris di Kuta, Bali, Rabu 13 September 2013.
Baca Juga :
Prabowo Berkelakar Singgung Senyuman Berat, Anies: Kan Beliau yang Alami, Kita Biasa Aja
Hingga kini Daryono belum mengajukan perlindungan ke LPSK. "Kami tidak memberikan perlindungan ke Daryono. Tapi dia sudah dilindungi KPK," kata Haris.
Sopir mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Daryono saat ini berada dalam perlindungan KPK karena dianggap sebagai whistleblower.
Perlindungan KPK atas Daryono diberikan berdasarkan pasal 15 UU Nomor 30 Tahun 2002. Daryono dilindungi KPK sekitar dua pekan lalu sejak memberikan keterangan kepada KPK sebagai saksi untuk Akil Mochtar dan merupakan satu-satunya saksi dilindungi.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Hingga kini Daryono belum mengajukan perlindungan ke LPSK. "Kami tidak memberikan perlindungan ke Daryono. Tapi dia sudah dilindungi KPK," kata Haris.