Polri Ungkap Transaksi Judi Online Hingga Rp100 Miliar

uang yang disita dari rumah Kepala SKK Migas
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews - Tim Cyber Crime Direktorat Ekonomi Khusus Mabes Polri meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar memblokir seratusan rekening yang digunakan untuk menampung uang perjudian online.
Terungkap Deretan Bayangan Masa Depan Indonesia dalam Ramalan Jayabaya

Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Ekonomi Khusus Mabes Polri, Kombes Pol Rahmat Wibowo, Rabu 13 November 2013 mengungkapkan, dari seratusan rekening tersebut, salah satu diantaranya melakukan transaksi mencapai Rp100 miliar.
Viral Korban Inses Malah Peluk dan Tangisi Pelaku, Psikolog Soroti Orang Tua

"Terdapat 100 website perjudian, 140 rekening sudah diblokir," kata Rahmat.
Sehari Perkuat Timnas Indonesia, Egy Maulana Vikri Langsung Main Bersama Dewa United

Rahmat menjelaskan, untuk memastikan kebenaran seratusan rekening tersebut, pihaknya telah memeriksa pemiliknya. Namun, rata-rata pemilik rekening mengaku, bahwa ATM dan buku tabungan itu tidak pernah mereka gunakan.

"Jadi mengalir ke rekening asli, tapi tidak digunakan oleh pemiliknya," imbuhnya.

Rahmat menjelaskan, rekening-rekening untuk transaksi perjudian online tersebut menggunakan tiga bank besar. Pada bank apa saja transaksi itu dilakukan, Rahmat enggan menjelaskan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brgijen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, pihaknya telah menangkap dua orang tersangka dalam kasus perjudian online dalam skala besar tersebut. Mereka adalah Herman alias Ahok dan Ket Bun alias Abun. Keduanya diciduk di wilayah Kepulauan Riau. Satu orang tersangka dari komplotan ini berinisial I melarikan diri pada saat penyergapan.

Dalam kasus ini, Polisi telah menyita barang bukti, berupa data server komputer di Komplek Ruko Tanah Mas Blok A No 1 Sei Panas, Batam. Serta rak-rak server, pendingin udara, fasilitas internet, decoder.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (sj)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya