KPK Tak Terpengaruh Pemilukada Ulang Lebak

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah di Gedung KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVAnews -
Kecelakaan KA Rajabasa Tabrak Bus dan Timbulkan Korban Jiwa, KAI Soroti Disiplin Lalu Lintas
Pemilukada ulang Kabupaten Lebak, Banten, akan segera digelar. Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin dan memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilukada Kabupaten Lebak, Banten.

Barito Putera Vs Persija, Thomas Doll: Pertandingan Buruk

Meski putusan itu sudah bergulir, proses sengketa pemilukada Kabupaten Lebak ternyata ditengarai terjadi suap. Hal itu diketahui setelah KPK menangkap Tubagus Chaery Wardana dan pengacara calon yang menggugat, Susi Tur Andayani. Keduanya diduga memberi suap Ketua MK, Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa pemilukada Kabupaten Lebak, Banten di MK.
Analisa Pengamat Jelang Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK


Namun, KPK tak keberatan jika pasangan penggugat, Amir Hamzah-Kasmin kembali maju dalam pemungutan suara ulang pemilukada Kabupaten Lebak, Banten. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan KPK tidak mempermasalahkan pencalonan Amir Hamzah-Kasmin dalam Pemilukada ulang Kabupaten Lebak, Banten.


"Pemilukada domain politik. KPK domainnya hukum. Jadi tidak berpengaruh terhadap penanganan perkara. Boleh (maju), kan dia (Amir) statusnya saksi," kata Johan di kantornya, Selasa malam, 12 November 2013.


KPK, lanjut Johan, tidak akan menghalang-halangi hak politik Amir Hamzah untuk maju sebagai calon Bupati Lebak. Begitu pun jika nantinya terpilih sebagai Bupati, KPK tak segan untuk memeriksa Amir Hamzah jika diperlukan. Sementara itu, mengenai status Amir Hamzah di kasus suap MK, Johan memastikan masih sebagai saksi.


"Kalau menemukan dua alat bukti yang cukup, ya bisa saja (tersangka)," ujar Johan.


Amir Hamzah diketahui sudah dua kali diperiksa KPK dalam kasus suap yang menjerat Ketua MK, Akil Mochtar. Saat ditanya mengenai suap Rp1 miliar atas pengurusan sengketa pemilukada Lebak, Amir Hamzah hanya terdiam. Ia bahkan meminta wartawan untuk menanyakan hal tersebut ke penyidik.


"Silakan tanya penyidik," ujar Amir saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu.


Pasangan Amir Hamzah-Kasmin (HAK) menggugat keputusan KPU ke MK terkait hasil pilkada yang dimenangkan pasangan Iti Octavia-Ade Sumardi (IDE). MK mengabulkan gugatan, dan memerintahkan KPU menggelar Pilkada Lebak diulang di seluruh TPS.


Selain itu, MK juga membatalkan keputusan KPU Nomor 40/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, serta membatalkan keputusan KPU Nomor 41/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada Lebak 2013-2018.


Kemenangan pasangan IDE pada pilkada itu karena MK menganggap telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Lebak pada 31 Agustus 2013. Objek materi kecurangan yang diajukan pemohon pasangan HAK juga mencapai 72 item.


Sebelum sengketa Pilkada Lebak masuk ke meja MK, KPU setempat resmi menetapkan pasangan Iti Oktavia-Ade Sumardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2013-1018. Iti merupakan anak Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya. Penetapan itu ditentukan dalam rapat pleno KPU pada 8 September 2013.


Pasangan IDE mengalahkan dua calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin dan pasangan Pepep Faisaludin-Aang Rasidi. Iti Oktavia (anggota DPR dari Partai Demokrat)-Ade Sumardi (Ketua DPC PDIP Lebak), diusung oleh Partai Demokrat, PDIP, Hanura, Gerindara, PPP, PKS, PPNU.


Keduanya meraih suara terbanyak yaitu 407.156 suara (62,37 persen). Sedangkan suara Amir Hamzah (Wakil Bupati Lebak saat ini atau calon incumbent)-Kasmin, yang didukung Partai Golkar meraih 226.440 suara (34,69 persen). Terakhir pasangan Pepep Faisaludin - Aang Rasidi, yang maju dari perseorangan meraih suara sebanyak 19.163 (2,94 persen). (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya