Sumber :
- Antara/ Dhoni Setiawan
VIVAnews - Setelah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Kota Tangerang Selatan, penyidik KPK langsung menggeledah tiga lokasi terkait kasus tersebut.
"Tadi siang penyidik KPK melakukan penggeledahan di RSUD Kota Tangerang Selatan, Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, dan Kantor Lembaga Penyedia Elektronik Sistem Tangerang Selatan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Selasa 12 November 2013.
Hingga saat ini, penggeledahan sudah selesai dilakukan. Namun Johan mengaku belum mendapat informasi mengenai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik. Meski demikian Johan menegaskan, nilai proyek alat kesehatan kedokteran umum di Kota Tangsel tahun anggaran 2012 mencapai puluhan miliaran rupiah.
"Nilai proyeknya Rp23 miliar," tegas Johan.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi alat kesehatan itu TCW, yang merujuk pada Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, seorang pengusaha yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.
Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi alat kesehatan itu TCW, yang merujuk pada Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, seorang pengusaha yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.