Soal Kasus Kematian Udin, PWI Yogya Gugat Polda DIY

Peringati 17 tahun kematian jurnalis Udin
Sumber :
  • Antara/ Sahrul Manda Tikupadang
VIVAnews -
Gak Main-main, Manusia Silver di Makassar Bisa Raup Hingga Rp 8 Juta per Bulan
17 tahun lebih sudah wartawan Bernas, Muhammad Syafrudin atau Udin tewas. Namun, hingga saat ini, kematian salah satu pahlawan pers tersebut tak terungkap juga.

Terkuak 5 Kejadian yang Terjadi di Dunia Dikaitkan Ketakutan soal Kiamat

Janji Kapolda DI Yogyakarta untuk menuntaskan kasus kematian Udin hanya tinggal janji. Bahkan, kasus kematian Udin ini terancam di peti eskan karena kadaluarsa atau sudah lebih dari 17 tahun.
Geger Penemuan Fosil Ular Lebihi Ukuran T-rex, Begini Bentuknya


Melihat gelagat tak seriusnya aparat penegak hukum ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Yogyakarta melakukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) terkait kasus Udin.


"Jam 11 tadi kita melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri Sleman DIY," kata Primaswolo Sudjono, Sekretaris PWI Yogya, Senin 11 November 2013.


Alasan utama PWI Cabang Yogyakarta melakukan gugatan ini, kata Primaswolo, karena tak ada itikad dan niat dari Polda DIY untuk menuntaskan kasus ini. "Kasus Udin ini bukan perselingkuhan seperti yang diungkap polisi. Namun, masalah pemberitaan yang dibuat oleh Udin," lanjutnya.


Seperti diketahui, Mohammad Syafrudin meninggal dunia setelah dianiaya orang pada 13 Agustus 1996. Ia meninggal setelah dirawat di rumah sakit tiga hari kemudian atau 16 Agustus 1996. Namun, kasusnya hingga kini belum juga selesai. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya