Fathanah Divonis 14 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

Sidang Vonis Ahmad Fathanah
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan 14 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging dan pencucian uang Ahmad Fathanah. 
Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik

"Jaksa memilih banding," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Senin 11 November 2013. 
Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun

Johan mengatakan, keputusan KPK mengajukan banding disebabkan pada pertimbangan hakim terhadap dakwaan ketiga, yakni pasal 5 Undang-undang tindak pidana pencucian uang untuk Ahmad Fathanah. 
Jeep Wrangler Facelift Meluncur, Segini Harganya

"Jaksa meyakini dakwaan itu bisa dikenakan," ujar Johan.

Meski begitu, lanjut Johan, keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap orang dekat mantan Presiden PKS itu sudah cukup baik. Karena hukuman yang dijatuhkan lebih dari 2/3 tuntutan penuntut umum yang menuntut hukuman 17,5 tahun penjara.

Sebelumnya kubu Ahmad Fathanah telah menyatakan banding atas putusan 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar majelis hakim. Fathanah menganggap beberapa pertimbangan majelis hakim keliru, sehingga diambil sikap untuk banding. 

Disamping itu keputusan majelis yang menyatakan Fathanah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor dinilai kurang tepat. Dalam penjelasan pasal tersebut, majelis hakim beranggapan bahwa Fathanah adalah seorang pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

"Di sini hakim berusaha menyatukan figur Fathanah dengan Luthfi Hasan. Menurut kita itu subjek hukum yang berbeda," ujar Rozi. 

Fathanah dijatuhi vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Ahmad Fathanah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana. 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya