Nasdem Setuju Dana Pensiun DPR Ditiadakan

Surya Paloh dan Rio Capella
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo
VIVAnews
Dikira Tewas oleh Israel, Komandan Al Quds Abu Shujaa Tiba-tiba Muncul di Pemakaman
- Ketua Umum DPP Partai Nas
d
KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran
em Surya Paloh secara tegas meminta peniadaan dana pensiun bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Meski begitu, Surya mengusulkan agar insentif anggota DPR yang masih menjabat dinaikkan.
Kejuaraan Golf Internasional, Pj Gubernur Sumut Optimis Jadi Ajang Pembinaan Atlet

Hal tersebut disampaikan Surya Paloh dalam keterangannya, Minggu 10 November 2013.


"Saya setuju agar dana pensiun anggota DPR ditiadakan. Tetapi penghapusan pensiun anggota DPR harus diimbangi dengan insentif yang lebih tinggi saat masa tugasnya agar kinerja mereka lebih baik lagi," kata Surya.


Insentif yang dimaksud Surya itu antara lain, gaji, tunjangan, kehadiran, serta perjalanan dinas. Dengan hal ini dia berharap anggota DPR bisa maksimal bertugas saat menjabat, dan tidak menjadi beban negara setelah tidak menjabat lagi.


Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan bekas anggota dewan yang terkena kasus korupsi tetapi masih mendapat uang pensiun merupakan kesalahan sistem. Hal ini terjadi karena anggota dewan yang baru terindikasi korupsi mengajukan pengunduran diri sehingga mendapat status pemberhentian secara hormat.


"Itu kesalahan mekanisme, karena tekanan publik mereka mengajukan surat permintaan berhenti. Padahal kasusnya masih berjalan dan belum in kracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Marzuki, Jumat.


Sehingga, Marzuki melanjutkan, atas dasar itulah pemerintah membuat keputusan anggota dewan terindikasi korupsi itu diberhentikan dan mendapat pensiun. "Sebetulnya kalau pemberhentian mereka itu atas dasar keputusan pengadilan yang sudah in kracht, maka mereka diberhentikan tidak dengan hormat dan tidak mendapat pensiun," kata dia.


Menurutnya, Badan Kehormatan (BK) DPR seharusnya bisa mengatasi masalah ini yaitu dengan melakukan penyelidikan sendiri, apakah anggota dewan itu melanggar kode etik seperti korupsi. Jika terbukti melanggar kode etik, maka bisa langsung diberhentikan dengan tidak hormat tanpa menunggu keputusan
inkracht
pengadilan.


"Kalau terbukti melanggar kode etik, maka itu sudah menjadi dasar untuk memberhentikan dengan tidak hormat," ujar dia.


Marzuki mengatakan, DPR tidak bisa merevisi peraturan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi anggota dewan yang mengundurkan diri karena kasus hukum otomatis tidak mendapatkan uang pensiun. "Kasus hukum itu tidak disebut, dan belum ada keputusan hukum tetap, kami tidak boleh memvonis. Kuncinya di BK saja," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya