Adik Ratu Atut Dilarang KPK Melayat Hikmat Tomet

Ratu Atut dan putrinya Andiara (kiri) di samping jenazah sang suami.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
VIVAnews
Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi
– Komisi Pemberantasan Korupsi tak mengizinkan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan), untuk melayat ke keluarga almarhum kakak iparnya Hikmat Tomet yang wafat karena stroke Sabtu kemarin.

Prof Yudan dan Pejabat BPIP Melayat ke Rumah Kayla Peserta Seleksi Paskibraka Sukabumi

Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan KPK. “Pertama, karena alasan keamanan terkait proses penanganan kasus. Kedua, yang meninggal adalah kakak ipar, bukan kakak kandung atau saudara kandung,” kata Johan, Minggu 10 November 2013.
Pria 47 Tahun Ditemukan Tewas Bawa Bungkusan Pakaian Bekas di Trotoar Margonda


Wawan kini mendekam di Rumah Tahanan KPK karena menjadi tersangka kasus penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang juga menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ia disangka menyuap Akil sebesar Rp1 miliar.


Keputusan KPK untuk tak mengizinkan Wawan melayat ini diambil setelah Kepala Rutan KPK Arifuddin berkoordinasi dengan tim penyidik.


Anggota Komisi V DPR Hikmat Tomet menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subrot Sabtu kemarin. Dia meninggal pada usia 58 tahun. Jenazah akan dikebumikan siang ini di pemakaman keluarga yang berada di Kampung Baru, Desa Pesanggrahan, Serang, Banten.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya