Sumber :
- ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
VIVAnews
– Komisi Pemberantasan Korupsi tak mengizinkan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan), untuk melayat ke keluarga almarhum kakak iparnya Hikmat Tomet yang wafat karena stroke Sabtu kemarin.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan KPK. “Pertama, karena alasan keamanan terkait proses penanganan kasus. Kedua, yang meninggal adalah kakak ipar, bukan kakak kandung atau saudara kandung,” kata Johan, Minggu 10 November 2013.
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan KPK. “Pertama, karena alasan keamanan terkait proses penanganan kasus. Kedua, yang meninggal adalah kakak ipar, bukan kakak kandung atau saudara kandung,” kata Johan, Minggu 10 November 2013.
Wawan kini mendekam di Rumah Tahanan KPK karena menjadi tersangka kasus penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang juga menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ia disangka menyuap Akil sebesar Rp1 miliar.
Keputusan KPK untuk tak mengizinkan Wawan melayat ini diambil setelah Kepala Rutan KPK Arifuddin berkoordinasi dengan tim penyidik.
Anggota Komisi V DPR Hikmat Tomet menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subrot Sabtu kemarin. Dia meninggal pada usia 58 tahun. Jenazah akan dikebumikan siang ini di pemakaman keluarga yang berada di Kampung Baru, Desa Pesanggrahan, Serang, Banten.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Wawan kini mendekam di Rumah Tahanan KPK karena menjadi tersangka kasus penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang juga menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ia disangka menyuap Akil sebesar Rp1 miliar.