Peras Mantan Pebalap Asep Hendro, PNS Pajak Dibui 4,5 Tahun

Asep Hendro
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan putusan empat tahun enam bulan penjara kepada terdakwa pemerasan pengurusan pajak, Pargono Riyadi. Vonis itu dijatuhkan dalam sidang pada Kamis 7 November 2013.

Pargono Riyadi --penyidik pajak pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak--  terbukti seorang diri memeras wajib pajak Asep Yusuf Hendra Permana alias Asep Hendro, selaku pemilik perusahaan PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS), dalam pengurusan pajak di Garut, Jawa Barat.

Padahal, menurut Hakim Ketua Aswijon, Asep Hendro sudah menyelesaikan kesalahan pembayaran pajak itu di Kantor Pajak Pratama Garut.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Pargono Riyadi terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon, saat membacakan amar putusan Pargono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Pargono sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Menurut Hakim Anggota Sutiyo Jumadi, hal memberatkan Pargono adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan mencoreng citra pegawai pajak lainnya. Sementara pertimbangan meringankan adalah Pargono mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama masa persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan anak yatim, dan belum pernah dihukum.

Hakim Ketua Aswijon mengatakan, perbuatan Pargono memeras Asep Hendro melanggar dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis dijatuhkan majelis hakim buat Pargono lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua pekan lalu, jaksa penuntut umum menuntut Pargono dengan pidana penjara selama enam tahun. Saat itu, jaksa juga menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Pargono sebesar Rp200 juta. Jika Pargono tidak mampu membayar, maka harus diganti hukuman tiga bulan kurungan.

Menurut Hakim Anggota Hendra Yospin Alwi, Pargono selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat terbukti bersalah memeras pengusaha Asep Yusuf Hendra Permana sebesar Rp600 juta dan mengancam akan memproses pengusutan kesalahan faktur pajak. Meski akhirnya, lanjut dia, terjadi negosiasi dan nilai permintaan uang dikurangi hingga Rp75 juta.

Dalam analisa fakta persidangan, Hakim Anggota Hendra Yospin Alwi mengatakan, Pargono awalnya memanggil Asep supaya membawa dokumen Surat Pajak Terhutang (SPT) dan pembetulannya serta faktur-faktur yang diterbitkan oleh PT Prama Cipta Kemilau (PCK) pada Desember 2012, di Garut, Jawa Barat. Pemanggilan itu terkait pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT PCK tahun pajak 2006 yang dianggap Pargono bermasalah.

Asep kemudian memerintahkan manajer keuangan PT Asep Hendro Racing Sport, Sudiarto Budiwiyono, dan Rukimin Tjahyanto untuk mewakilinya mengurus masalah pajak pribadinya. Saat menghadap Pargono, Sudiarto menyampaikan SPT pembetulan terhadap SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2006 atas nama wajib pajak Asep Yusuf telah disetorkan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Garut sebesar Rp334,02 juta.

Namun, pada Maret 2013, Pargono masih menelepon Sudiarto dengan nada mengancam. Dia memaksa Sudiarto supaya Asep memberikan uang Rp600 juta buat menyelesaikan masalah ini. Tetapi, Sudiarto mengatakan Asep tidak dapat menyanggupi permintaan tersebut karena perusahaannya sedang dalam kondisi sulit.

"Padahal, terdakwa mengetahui wajib pajak Asep Hendro sudah melakukan pembetulan faktur pajak. Tetapi, tanpa sepengetahuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat dan tim lainnya.

"Dia sengaja menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaannya guna menguntungkan diri sendiri dengan meminta uang Rp600 juta dari wajib pajak Asep Hendro. Saksi Asep Hendro pun sudah menolak permintaan itu," ujar Hakim Hendra Yospin.

Sudiarto lantas berkali-kali menghubungi Asep mengenai ancaman Pargono. Karena menurut Sudiarto, jika tidak membayar maka Asep akan dijadikan tersangka bila faktur pajaknya belum dilakukan pembetulan. Tetapi menurut Asep, pembetulan sudah dilakukan dan dia sudah membayar ke KPP Garut.

"Perbuatan terdakwa meminta uang Rp600 juta merupakan perwujudan niat terdakwa dalam menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum," kata Hakim Hendra Yospin.

Akhirnya, Pargono mau menurunkan permintaan uang dari Rp600 juta menjadi Rp250 juta. Tetapi, Asep mengaku tidak mempunyai uang sejumlah itu dan diturunkan lagi menjadi Rp150 juta.

Menag Ingatkan Umat Islam soal Perjuangan Politik Pemilu 2024 Sudah Selesai

Menyalahgunakan Wewenang

Namun, Asep mengatakan hanya sanggup membayar Rp75 juta. Pargono marah sehingga Asep takut, dan terpaksa menyanggupi Rp100 juta dengan pembayaran bertahap.

"Perbuatan terdakwa meminta uang telah memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan yang bertentangan dengan kewajibannya," ucap Hakim Hendra Yospin.

Saat mengumpulkan uang, Sudiarto meminta bantuan Rukimin Tjahyanto. Rukimin menyanggupi membantu memberikan Rp25 juta sehingga seluruh uang yang akan diberikan adalah Rp125 juta. Proses penyerahan dilakukan bertahap yaitu pertama pada 27 Maret 2013, Sudiarto memerintahkan Suherwin menyerahkan uang Rp50 juta kepada Pargono di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Duit itu berasal dari rekening pribadi Asep.

Dalam penyerahan kedua, Sudiarto meminta Rukimin untuk mengambil uang dan menyerahkannya ke stasiun Gambir. Sekitar pukul 16.50 WIB, Rukimin tiba di Stasiun Gambir dan menyerahkan bungkusan plastik putih berisi uang Rp25 juta, setelah itu keduanya berpisah tapi beberapa saat kemudian Pargono, Rukimin, Sudiarto ditangkap KPK. (ren)

Terpopuler: Hasil Apik Timnas Indonesia U-23, Anthony Ginting Tembus Olimpiade 2024
Honri Boma EV

Mobil Listrik Ini seperti Replika Alphard Mini, Harga Murah Meriah

Toyota Alphard menjadi mobil MPV premium dengan bodi bongsor, kini ada mobil yang mereplikanya dengan ukuran lebih kecil. Yakni, mobil listrik Honri Borna asal China.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024