Jaksa Beber Daftar Penerima Aliran Dana Hambalang

Proyek pembangunan pusat pendidikan latihan dan sekolah olah raga nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews – Mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar didakwa melakukan korupsi dengan memperkaya orang lain dan korporasi dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, I Kadek Wiradana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 7 November 2013, terungkap dana dari proyek berbiaya Rp2,5 triliun itu mengalir ke sejumlah pihak.

Pertama, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut menerima aliran dana sebesar Rp 2,21 miliar dari pelaksana proyek Hambalang, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, untuk membantu pencalonan dia sebagai ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat tahun 2010.

Kedua, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram menerima aliran dana sebesar Rp6,55 miliar. Uang yang diterima Wafid tersebut untuk Kongres Partai Demokrat di Bandung sebesar Rp600 juta.

Ketiga, mantan Ketua Komisi X DPR Mahyuddin menerima uang sebesar Rp600 juta yang diserahkan melalui Wafid saat Kongres Partai Demokrat di Bandung. Keempat, adik mantan Menpora Adhyaksa Dault, Adirusman Dault, menerima uang Rp500 juta pada 6 April 2010 untuk penggantian pengurusan tanah Hambalang.

Kelima, sejumlah petugas Kementerian Pekerjaan Umum – Guratno, Tulus, Sumirat, Hidayat, Widianto, Indah, Dedi Permadi, dan Bramanto, juga disebut menerima aliran dana Hambalang sebesar Rp135 juta. Penerimaan tersebut karena Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU Guratno Hartono menerbitkan pendapat teknis P3SON dengan pelaksanaan pembangunan lebih dari satu tahun anggaran. Surat ini tanpa ada limpahan wewenang Menteri PU.

Pendapat teknis tersebut sangat diperlukan karena pada 13 Juli 2010, Dirjen Anggaran Kemneterian Keuangan Anny Ratnawati menyurati Sesmenpora agar permohonan multiyears dilampiri pendapat teknis Menteri PU.

Keenam, sejumlah anggota DPR tercatat menerima sebesar Rp500 juta melalui Arief Taufiqurrahman. Ketua Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey misalnya menerima Rp2,5 miliar pada 28 Oktober 2010.

Ketujuh, terdakwa Deddy Kusdinar tercatat menerima Rp1 miliar. Jumlah tersebut adalah uang yang dikeluarkan PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya untuk memenangkan lelang pekerjaan fisik proyek Hambalang senilai Rp 14,6 miliar di mana sebagian berasal dari PT WIKA sebesar Rp6,925 miliar.

Kedelapan, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng disebut meminta jatah sebesar 18 persen dari proyek Hambalang ke PT Adhi Karya. “Pertengahan 2010, Deddy bersama Wafid bertemu (adik Andi) Choel Mallarangeng di Restoran Jepang Hotel Grand Hyatt Jakarta. Pada pertemuan itu Choel menyampaikan bahwa kakaknya Andi Mallarangeng, sudah satu tahun menjabat tapi belum dapat apa-apa,” kata Jaksa.

Kemudian, staf khusus Menpora Mohammad Fakhruddin memperjelas pernyataan Choel dengan menanyakan ke Wafid tentang kesiapan memberi fee sebesar 18 persen untuk pekerjaan pembangunan proyek Hambalang.

Menanggapi permintaan tersebut, Wafid menyarankan Choel bertemu dengan orang dari PT Adhi Karya. Selanjutnya, dilakukan pertemuan di ruangan Menpora yang dihadiri Wafid, Deddy, Choel, Fakhruddin, dan Arief dari PT Adhi Karya.

“Saat itu, Arief menyampaikan ke Choel bahwa PT Adhi Karya akan berpartisipasi dalam proyek Hambalang. Sebelum pertemuan berakhir, Wafid bertanya ke Choel apakah proyek P3SON sudah bisa dilelang, dan Choel menyetujuinya,” kata Jaksa.

Kemudian, Deddy ditemani Lisa Lukitawati dan Muhammad Arifin bertemu dengan Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT Adhi Karya, Teuku Bagus, di Plaza Senayan. Dalam pertemuan itu Deddy meminta Teuku Bagus supaya PT Adhi Karya selaku calon pemenang lelang jasa konstruksi memberi fee sebesar 18 persen sebagaimana diminta Choel.

Tetapi ternyata terjadi masalah, yaitu Mindo Rosalina Manulang meminta PT Adhi Karya-WIKA melalui Wafid agar mengembalikan uang yang dikeluarkan Grup Permai dalam mengurus PT Duta Graha Indah (DGI) untuk memenangkan proyek Hambalang sebesar Rp10 miliar.

Uang tersebut oleh Mindo digunakan untuk diberikan ke Kepala BPN Joyo Winoto sekitar Rp3 miliar untuk mengurus masalah sertifikat tanah dan untuk diberikan ke Choel sebesar US$550 ribu. Serta untuk Komisi X DPR sejumlah Rp2 miliar.

Setelah kontrak ditandatangani Teuku Bagus, Adhi-WIKA mengalihkan pekerjaan (subkontrak) kepada sejumlah perusahaan, yakni PT Dutasari Citra Laras untuk pekerjaan mekanikal eletrikal senilai Rp328.063.300.00, PT Global Daya Manunggal untuk pekerjaan struktur, arsitektur asrama junior putra-putri dan GOR Serbaguna senilai Rp142.443.918.633, PT Aria Lingga Perkasa untuk galian dan timbunan senilai Rp3.415.591.810, dan 36 peruahaan lain dengan 50 kontrak senilai Rp56.813.250.176.

Kementerian PPPA Fasilitasi Tes DNA Kasus Hubungan Sedarah Kakak-Adik di Bengkulu

Choel sendiri telah mengembalikan uang  yang diterimanya sebesar US$550 ribu pada 25 Februari 2013. ini dibenarkan KPK. "Ada sekitar US$550 ribu, dalam bentuk tunai," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, Senin 4 Maret 2013.

Uang tersebut, katanya, kini telah diserahkan ke bendahara KPK untuk sementara disita demi kepentingan penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang. "Uang itu statusnya dalam sitaan KPK," kata Johan. (umi)

Ilustrasi bunuh diri.

3 Negara dengan Angka Bunuh Diri Tertinggi di Dunia, Terbaru di Indonesia!

Banyak faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan tindakan bunuh diri atau suicide mulai dari masalah asmara, himpitan ekonomi hingga depresi yang berlebihan.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024